Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar segera melunasi tunggakan pemerintah terkait biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (21/2/2022).
“Presiden juga meminta agar tagihan rumah sakit untuk segera diselesaikan oleh menteri keuangan, dan ini akan diselesaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) secara bertahap termasuk persiapan dipa nya,” kata Menko Airlangga.
Advertisement
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan mengumumkan tunggakan tersebut nilainya cukup besar, mencapai Rp 23 triliun terhadap sejumlah rumah sakit yang melakukan perawatan pasien COVID-19.
Menkeu menjelaskan, hal itu merupakan sisa tagihan dari biaya perawatan pasien COVID-19 sepanjang 2021, yang harus dibayar pada 2022 ini. “Masih ada tagihan Rp 23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021,” ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belanja Kesehatan
Tagihan tersebut imbas kasus COVID-19 varian Delta yang menyebabkan banyak masyarakat terinfeksi dan harus dirawat di rumah sakit.
Kenaikan kasus COVID-19 varian Delta juga menjadi faktor belanja kesehatan yang mendominasi belanja negara. Di mana, biaya perawatan pasien COVID-19 saja jumlahnya mencapai Rp 94 triliun.
Sementara realisasi belanja negara pada 2021 mencapai Rp 2.786,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 2.750 triliun.
Advertisement