Jika Punya Nilai Ekonomi, Aset Negara Bisa Dimanfaatkan Jadi PMN

Aset negara bisa jadi PNM sepanjang memiliki nilai keekonomian dan kesesuaian dengan bisnis yang dijalankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 13:15 WIB
Gedung Granadi
Petugas keamanan berjaga jelang penyitaan aset oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Senin (17/12). Penyitaan dilakukan buntut dari penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Barang milik negara (BMN) bisa dimanfaatkan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama T. Sianturi.

Purnama menjelaskan, aset negara bisa jadi PNM sepanjang memiliki nilai keekonomian dan kesesuaian dengan bisnis yang dijalankan.

"Ketika aset itu akan di-PMN-kan, maka perjalanannya arus dilihat dari sisi keekonomian, manfaat, sesuai atau tidak dengan bisnisnya. Nanti akan dikaji oleh tim untuk melakukan penilaian dari segala aspek," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).

Purnama menjelaskan DJKN nantinya akan menentukan kepada siapa aset negara itu akan dimanfaatkan. Pihaknya akan menentukan aset mana yang paling bisa dioptimalkan oleh BUMN dalam penilaiannya.

Sebaliknya, bila ada aset yang nilai keekonomiannya mengalami penyusutan, DJKN akan melakukan mekanisme penanganan. Cara penentuannya dilakukan sesuai dengan metodologi penyusutan aset berdasarkan ketentuan akuntansi.

"Ini ada metodologinya sesuai dengan akuntansi negara," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Nilai Penyusutan

Gedung Granadi
Personel kepolisian disiagakan jelang penyitaan aset di Gedung Granadi, Jakarta, Senin (17/12). Penjagaan ketat tersebut dikarenakan akan ada aksi yang menuntut semua aset Soeharto, keturunan dan kroni-kroninya disita negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada beberapa penilaian yang digunakan untuk menentukkan nilai penyusutan aset BMN. Penilaian secara fungsi, akan menilai apakah aset tersebut tidak bisa digunakan lagi atau tidak.

Jika tidak bisa digunakan, maka aset tersebut akan dilakukan penghapusan. Sedangkan bila aset tersebut masih memiliki nilai keekonomian, maka akan dilakukan mekanisme pelelangan.

"Kalau tidak ada penghapusannya, akan dilakukan pemusnahan atau pemusnahan dengan bentuk lain (lelang)," kata dia menerangkan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya