Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perindustri (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Terbitnya aturan ini dalam rangka dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah.
Dalam Permen tersebut, Menteri Perindustri Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen minyak goreng kemasan untuk juga memperoduksi minyak goreng curah.
Advertisement
Adapun tujuan terbuitnya permenperin ini yaitu agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi /HET).
Berikut isi Permenperin Nomor 8 Tahun 2022:
Pasal 2
Penyediaan Minyak Goreng Curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil
Pasal 3
(1) Penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS.
Pasal 4
Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Â
Tata Cara Penyediaan Minyak Goreng Curah
Pelaku Usaha juga harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas dalam rangka menyediakan minyak goreng curah tersebut. Berikut ketentuannya
Pasal 5
(1) Dalam menyediakan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengisi data pada laman SIINas.
(3) Data yang harus diisi dalam laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa:
a. nama perusahaan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. perizinan berusaha;
d. kapasitas produksi;
e. rencana produksi;
f. rencana penggunaan bahan baku crude palm oil; dan
g. rencana distribusi.
(4) Rencana penggunaan bahan baku crude palm oilsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f paling sedikit memuat informasi:a. jumlah bahan baku crude palm oil; danb. asal bahan baku crude palm oil.
(5) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan;
b. profil jaringan distribusi;
c. lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota; dan
d. waktu pelaksanaan distribusi.
Advertisement
Distribusi Minyak Goreng Curah
Pasal 7
Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi dan melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan dengan BPDPKS:
a. wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil; dan
b. dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.
Â
Pasal 8
(1) Distribusi Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui:
a. jaringan distribusi Pelaku Usaha; dan/atau
b. badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh Menteri.
(2) Mekanisme distribusi Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sanksi
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pembekuan perizinan berusaha
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah; dan/ataud. pembekuan perizinan berusaha.
Pasal 16
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf b disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri memberikan delegasi kepada Direktur Jenderal dalam melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Advertisement