Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Aturan ini dibuat agar masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat berpulang ke kampung halaman.
Adapun aturan mudik lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” tulis SE No. 16/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Ada pula aturan-aturan lain yang telah dijelaskan dalam SE tersebut secara lebih rinci.
Untuk mengetahuinya, berikut ini rangkuman aturan mudik lebaran 2022 seperti rangkuman Liputan6.com.
Pengetatan Protokol Kesehatan
Hal yang perlu dilakukan setiap PPDN, antara lain:
- Menggunakan masker kain 3 lapis
- Mengganti masker secara berkala
- Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Menghindari kerumunan
- Tidak diperkenankan bicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan, baik dengan transportasi darat, air, atau udara
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjakana penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang sedang mengonsumsi obat
Advertisement
Ketentuan Vaksinasi
Sebagai informasi, aturan ketentuan vaksinasi ini dikhususkan bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
1. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN yang tidak dapat menerima vaksinasi karena penyakit khusus atau komorbid
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dari Rumah Sakit Pemerintah
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun
Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Seluruh aturan tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya aturan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir atau dari Kementerian/Lembaga.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati