Aturan Mudik 2022 Lengkap! Baca Dulu Sebelum Pulang Kampung

Adapun aturan mudik lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 04:00 WIB
Mudik Lebaran
Calon penumpang KA Jarak Jauh menanti waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Seiring berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran 2021, Stasiun Pasar Senen kembali beroperasi melayani keberangkatan dan kedatangan penumpang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Aturan ini dibuat agar masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat berpulang ke kampung halaman.

Adapun aturan mudik lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” tulis SE No. 16/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Ada pula aturan-aturan lain yang telah dijelaskan dalam SE tersebut secara lebih rinci.

Untuk mengetahuinya, berikut ini rangkuman aturan mudik lebaran 2022 seperti rangkuman Liputan6.com.

 

Pengetatan Protokol Kesehatan

FOTO: Jadi Syarat Mudik, Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Booster
Warga mengikuti vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Pemerintah memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran tahun ini. (merdeka.com/Imam Buhori)

Hal yang perlu dilakukan setiap PPDN, antara lain:

- Menggunakan masker kain 3 lapis

- Mengganti masker secara berkala

- Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter

- Menghindari kerumunan

- Tidak diperkenankan bicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan, baik dengan transportasi darat, air, atau udara

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjakana penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang sedang mengonsumsi obat

 

Ketentuan Vaksinasi

FOTO: Jadi Syarat Mudik, Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Booster
Warga mengikuti vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Kegiatan vaksinasi yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menyediakan 1.000 dosis vaksin Pfizer dan Astrazeneca. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebagai informasi, aturan ketentuan vaksinasi ini dikhususkan bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

1. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN yang tidak dapat menerima vaksinasi karena penyakit khusus atau komorbid

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dari Rumah Sakit Pemerintah

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun

Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Seluruh aturan tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Nantinya aturan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir atau dari Kementerian/Lembaga.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya