Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Kemenko Polhukam

OJK terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Apr 2022, 22:55 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 22:54 WIB
OJK) dan Kemenko Polhukam menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan. (Dok OJK)
OJK) dan Kemenko Polhukam menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Kerja sama ini dalam penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. dalam kesempatan itu menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ruang Lingkup

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

a. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

b. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

c. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;

d. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;

e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan

f. Pertukaran data dan/atau informasi.

 

Inisiatif OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya