Liputan6.com, Jakarta Membeli sesuatu yang tidak direncanakan bisa menjadi hal menyenangkan sekaligus memuaskan secara emosional. Namun, sikap seperti itu terkadang juga bisa menyebabkan belanja impulsif.
Ingatlah bahwa belanja impulsif tidak selamanya menyenangkan. Sebab, Anda bisa jadi tidak menabung atau menyisihkan uang untuk keperluan lain. Jika sudah terjadi seperti itu, yang rugi tentu diri Anda sendiri.
Baca Juga
Namun, tidak perlu khawatir. Bila Anda sering belanja secara berlebihan dan kesulitan untuk mengendalikannya, pertimbangkan untuk mencoba aturan 1 persen ketika sedang berbelanja. Aturan tersebut bertujuan untuk meminimalkan pembelian impulsif yang lebih besar yang mungkin Anda sesali.
Advertisement
Bila ingin tahu, aturan tersebut berasal dari Glen James, pembawa acara podcast keuangan Australia, My Millennial Money .
Melansir CNBC, Sabtu (15/4/2022), cara kerjanya cukup sederhana. Ketika sesuatu yang ingin dibeli melebihi 1 persen dari pendapatan kotor tahunan, Anda harus menunggu satu hari sebelum membelinya.
Aturan ini pun berlaku untuk pengeluaran diskresioner, untuk hal-hal yang Anda inginkan tetapi tidak perlu, seperti sepatu kets baru atau konsol game terbaru.
Katakanlah Anda ingin PS5 yang dijual seharga USD 800. Jika Anda menghasilkan USD 50.000 per tahun, itu akan melebihi batas 1 persen dari USD 500. Dalam hal ini, Anda harus menunggu sehari sebelum melakukan pembelian.
Periode pendinginan selama 24 jam tersebut memberikan waktu untuk memikirkan kembali akan dilanjut atau tidak.
Â
Tunggu 24 Jam
Menurut James, aturan 1 persen ini dapat bekerja paling baik jika Anda menghasilkan kurang dari USD 200.000 dan pembayaran utang terkelola.
Jika batas 1 persen terasa terlalu tinggi, Anda dapat membatasi diri menjadi setengah persen atau seperempat persen saja.
Batas apa pun yang Anda pilih harus miliki gagasan yang telah ditentukan sebelumnya tentang berapa banyak yang dapat Anda belanjakan sebelum berbelanja.
Jika aturan tersebut membantu menghindari pembelian impulsif, Anda akan menghemat hingga 1 persen dari penghasilan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement