Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan surat himbauan kepada 1,6 juta wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
"Maret, April kami mengeluarkan surat himbauan (ke WP) untuk mengingatkan. Dimana kita mengingatkan melalui email blast kepada lebih 1,6 juta wajib pajak," kata Yon.
Advertisement
Dia menegaskan, program ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya secara sukarela. Lantaran, program tax amnesty jilid II ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Waktunya tinggal 1 bulan beberapa hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, jumlah peserta yang mengikuti PPS terus mengalami peningkatan. Tercatat hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti PPS.
Selain itu, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,3 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun.
Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
“2 hari yang lalu saya sosialisasi di satu tempat, dan waktu itu masih di bawah Rp 100 triliun, ini cepat sekali. Kalau kita lihat, memang di bulan Mei ini agak melambat, karena lebaran kita liburnya cukup lama,” ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Meningkat
Namun, pada Maret dan April justru mengalami peningkatan setelah DJP mengeluarkan dan mengirim surat himbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.
“Mudah-mudahan tindak lanjutnya bisa kita pantau dan waktunya tinggal 1 bulan beberapa hari. Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada wajib pajak agar program ini dimanfaatkan secepat mungkin jangan menunggu sampai detik terakhir,” katanya.
Kementerian Keuangan pun mengkhawatirkan jika wajib pajak tidak memanfaatkan program ini dengan baik. Sebab, setelah program berakhir 30 Juni, maka tidak ada kesempatan lagi.
“Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan. Nah, kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan atau belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain,” pungkasnya.
Advertisement
Tak Ada Target
Sebelumnya, pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.
PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.