Implementasi IA-CEPA Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi RI

Perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Australia pernah tembus USD 17,8 miliar di 2018 lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Mei 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 18:45 WIB
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy saat membuka Understanding the Australian Business Environment, Selasa (31/5/2022)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy saat membuka Understanding the Australian Business Environment, Selasa (31/5/2022)

Liputan6.com, Jakarta Perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Australia pernah tembus USD 17,8 miliar di 2018 lalu. Capaian ini diharapkan bisa dilanjutkan setelah penandatanganan Indonesia-Australia Comprehensive Partnership (IA-CEPA).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menyebut dengan angka perdagangan kedua negara yang mencapai angka fantastis tersebut menjadikan Indonesia sebagai mitra dagang terbesar ke 13 Australia. Ia berharap IA-CEPA mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kedua negara.

“Dengan potensi pasar yang dapat menguntungkan kedua negara, IA-CEPA ditandatangani pada 2020 itu bisa meningkatkan kemitraan ekonomi dan membuka jalan hubungan bilateral yang kuat dan berkelanjutan,” katanya saat membuka Understanding the Australian Business Environment, Selasa (31/5/2022).

“Pemanfaatan implmentasi IA-CEPA dapat menjadi momentum yang tepat bagi dunia usaha saat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tambahnya.

Eddy mengaku Apindo turut mengambil bagian dalam perumusan IA-CEPA tersebut pada tahap awal. Diantaranya dengan mengadakan feasibility study mengenai perjanjian komprehensif menakup masalah termasuk diluar perdagangan dan investasi melampaui fitur FTA tradisional.

“Pada tahap perundingan Apindo juga aktif memberikan masukan dan pandangan dunia bisnis di Indoneisa terhadap IA-CEPA sebagai platform baru yang mencerminkan kekuatan kedua negara,” ujarnya.

 

Tantangan

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Eddy mengungkap dalam tahap implementasi perjanjian tersebut, masih ada banyak pekerjaan rumah prioritas yang perlu diselesaikan. Tujuannya guna memaksimalkan manfaat dari perjanjian kedua negara tersebut.

“Salah satunya minimnya awareness dan technical understanding pengusaha indonesia dalam masuk ke pasar Australia,” ungkapnya.

Kemudian, mengenai peningkatan ekosistem regulasi di tingkat nasional Indonesia dan Australia untuk bisa memudahkan pengsaha indonesia membuka bisnis di Australia.

 

IA-CEPA

Neraca Perdagangan RI Alami Surplus
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Informasi, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) resmi berlaku pada 5 Juli 2020. Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sudah dapat memanfaatkan IA-CEPA.

Berlakunya IA-CEPA ini didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.

Kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Ketiga Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

 

Manfaat Bagi Eksportir

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

IA-CEPA dipandang akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.

Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Dengan demikian bisa diartikan bea masuk seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia bisa dihapuskan. Hal ini dipandang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengusaha Indonesia untuk bisa meningkatkan ekspor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya