Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sejumlah buruh akan mengajukan judicial review baik uji formil maupun uji materil terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Disamping itu, puluhan ribu buruh juga akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI.
Said Iqbal menyebut, 60 serikat buruh, 4 konfederasi serikat buruh bersama Partai Buruh akan menyambangi Mahkamah Konstitusi pekan depan untuk menyampaikan pengajuan uji formil dan uji materil tersebut. Ia mengaku telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya ini.
Baca Juga
“Pertama, melakukan judicial review baik uji formil dan materiil terhadap UU PPP tersebut dan sudah dibentuk kuasa hukum yang dipimpin Said Salahudin dan Nasef untuk melakukan uji formil sekaligus uji materiil yang kami rencanakan minggu depan sudah bisa dimasukkan ke MK,” tuturnya dalam konferensi pers Sabtu (4/6/2022).
Advertisement
Iqbal menilai, langkah pengesahan UU PPP tersebut bukan sebagai kebutuhan hukum, namun hanya salah satu cara agar pemerintah dan DPR bisa meneruskan pembahasan UU Cipta Kerja.
Informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersayarat, salah satunya karena metode omnibus law tidak tertuang dan UU PPP.
“Sekadar memasukkan (metode) omnibus sebagai metode yang dibenarkan dalam UU PPP, jadi bukan karena kebutuhan hukum dengan adanya omnibus di UU PPP maka akan dilanjutkan pembahasan UU Cipta Kerja, itu alasan buruh menolak revisi UU PPP,” paparnya.
Demo Besar-besaran
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan sebanyak 10 ribu buruh akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Untuk buruh wilayah Jabodetabek akan dikonsentrasikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Pada 15 Juni, akan ada demo besar-besaran, untuk buruh wilayah Jabodetabek akan aksi di DPR RI. Akan dihadiri 10 ribu buruh,” katanya.
Dalam aksinya ini, Iqbal akan membawa dua tuntutan inti. Pertama, membatalkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika tuntutan itu tidak dikabulkan, ia mengancam kelompok buruh akan melakukan mogor kerja selama tiga hari berturut-turut. Ia mengklaim ini akan dijalankan oleh 60 serikat buruh dari 4 konfederasi serikat pekerja terbesar.
“Bilamana pemerintah dan DPR tetap melaksanakan pembahasan UU Cipta Kerja, buruh akan mogok nasional. Ada 3 juta buruh yang terlibat mogok nasional, tanggal, waktu dan tempat akan diinformasikan kemudian, melihat perkembangan yang diambil pemerintah,” terangnya.
Advertisement
Rencana Sebelumnya
Sejumlah serikat buruh menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Rencananya, kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada 8 Juni 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aksi ini akan diikuti oleh berbagai serikat buruh. Mulai dari KSPI, KSPSI, KPBI, FSPMI, KSBSI, SPI, ASPEK Indonesia, hingga FSP ISI.
Iqbal menilai pengesahan ini bukan sebagai kebutuhan hukum. Ia menuding pemerintah melakukan ini hanya untuk memuluskan pembahasan UU Cipta Kerja sesegera mungkin.
Atas hal ini, ia menyebut akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 DPR RI. Langkah ini akan diikuti gelombang aksi serempak di daerah.
"Melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur," kata dia mengutip keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aksi
Selanjutnya, kelompok buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.
Lalu, ia mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut. Tujuannya menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.
Informasi, DPR RI mengesahkan UU PPP sebagai salah satu syarat untuk bisa melanjutkan pembahasan UU Cipta Kerja. Diketahui, revisi UU Cipta Kerja perlu diubah dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun.
Advertisement