Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan tarif listrik naik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas dan pemerintah. Nantinya, bagi pelanggan pascabayar perubahan tarif listrik ini akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.
Sedangkan bagi pelanggan listrik prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Advertisement
"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," ujar dia di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Pemerintah dikatakan berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi tarif listrik sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Berdampak Signifikan
Darmawan meyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," jelas dia.
Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga kuartal III 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.
Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD).
Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.
Advertisement
Kementerian ESDM: Pelanggan Listrik 3.500 VA ke Atas Orang Kaya, Tak Perlu Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan pengenaan tarif listrik baru untuk pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere ke atas. Salah satunya golongan pelanggan listrik ini masuk ke kalangan masyarakat mampu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, masyarakat yang termasuk golongan 3.500 VA ke atas dinilai tak perlu mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang antara Kementerian dan lembaga terkait.
"Kenapa jadi (melakukan) adjustment (penyesuaian), karena ada masukan dari teman-teman di Senayan, di DPR RI bahwa hal penyaluran yang tak tepat sasaran itu agar segera diakhiri," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Kemudian, adanya pengaruh harga komoditas global yang turut berpengaruh terhadap penetapan tarif listrik dalam negeri. Misalnya, dengan adanya kenaikan harga minyak dunia dari proyeksi APBN sebesar USD63 per barel, hingga menyentuh hampir USD 100 per barel.
"Suasana atau kondisi global sekarang yang tadi kami sampaikan, sebagai bagian dari masyarakar global kita gak bisa menghindarinya," kata dia.
"Dan ada tekanan di energi minyak dan gas bumi, karena kita masih tergantung sementara tak kita kontrol, maka kita putuskan sharing burden, tak semuanya di-handle (disubsidi) APBN," tambah Rida.
Rida menyebut, dalam diskusi yang berlangsung, pemerintah menyiapkan hingga 6 skenario penyesuaian tarif listrik. Dari kenaikan drastis, hingga bertahap.
"Ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dibahas dan itu tak sekali, hingga ke tingkat menteri, kita di bagian teknis menyiapkan segala sesuatunya berupa beberapa skenario," katanya.
"Sampai kita kembangkan 6 skenario bagaimana diterapkan per triwulan III 2022, mulai dari drastis sekaligus naik, ada yang bertahap dan segmentasinya saha, dan diputuskan sejak kapan bermula," terangnya.
2,09 Juta Pelanggan
Perlu diketahui, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Yakni, pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.
Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkap penyesuaian tarif berdasar pada beberapa indikator ekonomi.
Menurut, realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan, Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD). Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram.
Ini sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.
Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian _tariff adjustment_ untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," katanya.
Advertisement