Gaji ke-13 PNS Habiskan Rp 35 T, Sri Mulyani Harap Ekonomi Terdongkrak

Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara atau PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jun 2022, 21:25 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 21:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kerja sama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kerja sama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara atau PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.

Secara umum kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji ke-13 kepada PNS, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gaji ke-13 Cair untuk 8,7 Juta PNS hingga Pensiunan, Ini Rinciannya

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan jumlah aparatur negara dan pensiunan yang mendapatkan Gaji ke-13 PNS. Jumlahnya, lebih dari 8 juta orang dari PNS hingga pensiunan.

Rinciannya, aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakam tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022. Besarannya, lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu.

Ia mengatakan, perbedaan besaran ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum

"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Menkeu Sri Mulyani berharap dengan pencairan mulai Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Artinya, ada peningkatan daya beli yang terjadi.

"Kita harapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 (PNS) percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akan semakin didorong," kata dia.

"Dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan belanja anak didik dihadapi oleh orang tua," tambahnya.

Anggaran

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai cair pada Juli 2022. Anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp 35,5 triliun.

Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.

"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.

"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.

Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp 9 triliun.

Infografis gaji pns dki
Gaji Tinggi PNS DKI
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya