Ada Kelas Standar BPJS Kesehatan, Gotong Royong Iuran Bakal Hilang?

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mempertanyakan skema penghapusan kelas 1-3 pada peserta BPJS Kesehatan yang masih belum jelas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jul 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 09:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mempertanyakan skema penghapusan kelas 1-3 pada peserta BPJS Kesehatan yang masih belum jelas. Secara konsep, seluruh peserta nantinya akan berada pada satu kelas standar BPJS Kesehatan atau KRIS.

Menurut dia, konsep tersebut justru bakal melemahkan prinsip gotong royong iuran, dimana sebelumnya kelompok mampu membayar lebih untuk menambal setoran minim dari kelas di bawahnya.

"Kalau menurut saya KRIS hanya 1 kelas akan mengaburkan prinsip gotong royong. Tentang KRIS, saat ini isu kelas standar BPJS Kesehatan sudah menjadi wacana publik tanpa ada kepastian dari KRIS itu sendiri," ujar Timboel kepada Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Timboel menilai, ada beberapa masalah yang muncul dengan penerapan KRIS hanya satu kelas. Dia pun mencermati pembagian kelas peserta BPJS Kesehatan sebelumnya, dimana kelas 1 dikenai iuran Rp 150 ribu per bulan.

Kemudian, peserta kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per bulan. Lalu kelas 3 yang seharusnya dikenai biaya Rp 42 ribu per bulan, menjadi hanya Rp 35 ribu per bulan berkat adanya subsidi Rp 7 ribu dari pemerintah.

"Dengan adanya KRIS maka akan ada perhitungan ulang iuran peserta mandiri. Karena kelas perawatan menjadi satu, maka iuran kelas mandiri pun menjadi satu," imbuhnya.

Bila iuran baru diterapkan karena adanya kelas standar BPJS Kesehatan, itu disebutnya berpotensi menciptakan ketidakadilan diantara peserta.

"Untuk peserta kelas 1 dan 2 adalah tidak masalah karena nilai iurannya turun. Tetapi bagi peserta kelas 3 yang tidak mampu akan menjadi masalah karena iuran menjadi naik," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sistem Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun ada penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin iuran BPJS Kesehatan para pesertanya naik sampai 2024.

"Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ujar Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pertimbangannya, ia tak ingin tunggakan dari para peserta BPJS Kesehatan, utamanya untuk yang kelas 3. "Hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," imbuhnya.

Secara timeline, Kementerian Kesehatan target penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa full diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2024.

Guna menggapai target tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020.

 


Tak Ada Kenaikan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.

Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tida ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp 42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000 untuk satu peserta.

Jika tak ada perubahan aturan, semustinya iuran BPJS Kesehatan harus kembali disesuaikan per 1 Januari 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 64/2020.

"Besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran," paparnya.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya