Liputan6.com, Jakarta Maskapai Garuda Indonesia mulai mengembalikan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000. Langkah ini jadi upaya efisiensi kinerja perusahaan.
Pada 1 Agustus 2022, Garuda Indonesia mengembalikan 2 unit pesawat yang diproduksi perusahaan berbasis Montreal, Kanada itu. Total, ada 18 pesawat yang pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Baca Juga
Pengembalian dua pesawat Bombardier CRJ-1000 dengan nomor registrasi PK-GRQ dan PK-GRN tersebut diberangkatkan pada pukul 09.00 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju MHIRJ Facility Service Centre, Tucson, Arizona, Amerika Serikat.
Advertisement
Adapun tindak lanjut pengembangan armada tersebut merupakan bagian dari hasil tindak lanjut kesepakatan negosiasi bersama lessor pesawat Bombardier CRJ 1000. Yakni Nordic Aviation Capital (NAC) serta Export Development Canada (EDC).
Pengembalian armada tersebut merupakan bagian dari strategi restrukturisasi armada yang dijalankan Garuda Indonesia sejalan dengan telah dirampungkannya putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk intensifikasi rencana strategis Perusahaan dalam rangka percepatan pemulihan kinerja.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan langkah ini jasi bagian dari langkah transformasi Garuda Indonesia. Guna memperkuat fundamen operasional yang lebih solid dengan mengoptimalkan utilisasi armada serta penyesuaian alat produksi termasuk spesifikasi pesawat yang disesuaikan dengan segmentasi dan karakteristik pasar.
“Hal ini turut sejalan dengan komitmen kami untuk semakin cermat dan prudent dalam mengembangkan langkah ekspansi kinerja dengan basis kebutuhan alat produksi yang lebih terukur dan mengedepankan basis landasan cost leadership dalam setiap prosesnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya pada tanggal 19 Juli 2022 lalu, Garuda juga telah mengembalikan satu-satunya armada Boeing 737 Max-8. Armada ini bernomor registrasi PK-GDA kepada lessor Bocomm Leasing di Belanda.
Optimalisasi
Lebih lanjut, langkah restrukturisasi Perusahaan dalam jangka panjang juga dioptimalkan melalui kesepakatan bersama dengan lessor. Berkaitan dengan perubahan maupun perpanjangan kontrak sewa.
Siantarabya, penerapan skema power by-the-hour untuk pembayaran biaya sewa pesawat di mana nantinya Perusahaan akan membayar biaya sewa berdasarkan jam terbang pesawat.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Garuda Indonesia berhasil menekan biaya sewa untuk pesawat narrow body hingga di kisaran 30 persen dan pesawat wide body hingga di kisaran 69 persen.
“Kami juga akan terus mengevaluasi kondisi rute yang beroperasi dengan menyesuaikan jenis armada berdasarkan tingkat keterisian penumpang melalui penggunaan armada wide body untuk rute yang memiliki kontribusi positif pada kinerja perusahaan. Sementara itu, untuk memberikan berbagai alternatif destinasi penerbangan internasional bagi para pengguna jasa, Garuda Indonesia akan mengoptimalkan sinergi bersama dengan airline partner baik melalui skema interline maupun codeshare,” papar Irfan.
Selanjutnya Garuda Indonesia akan menambah pengoperasian 3 armada B737-800 NG yang sebelumnya direlokasi oleh lessor untuk melengkapi proyeksi pengoperasian armada Garuda Indonesia. Irfan menaksir akan mencapai 60-70 armada di akhir tahun 2022 mendatang.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kasus Korupsi
Untuk diketahui, armada CRJ-1000 juga dinilai jadi objek ruginya Garuda Indonesia. Ada pula armada ATR 70-600 yang pengadaannya memperburuk keuangan Garuda beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan satu fakta terkait korupsi di tubuh maskapai Garuda Indonesia terlalu tinggi.
Dia mengatakan jika korupsi Garuda Indonesia terkait nilai pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang terlalu tinggi. Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka baru menyoal pengadaan pesawat ATR 70-600 dan CRJ-1000 Garuda Indonesia. Dari pengadaan ini, jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,8 triliun.
Kata Ateh, nilai kerugian disebabkan biaya penyediaan pesawat tersebut yang jauh diatas batas normal.
"Perhitungan kami bahwa kasusnya ini ada audit perhitungan kerugian negara ini dalam kasus pengadaan pesawat CRJ (CRJ-1000) dengan ATR (ATR 70-600), ada 23 pesawat ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi," katanya dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Nilai atau jumlah kerugian pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut didapat dari hasil perhitungah sejak 2011-2021 lalu.
"Sehingga pada saat pengoperasian itu nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya, ini yang kami hitung dari mulai tahun 2011 sampai dengan 2021," jelas dia.
2 Tersangka Baru
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Keduanya berinisial ES dan SS yang saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ES merujuk pada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sementara SS merujuk pada Soetikno Soedarjo sebagai Direktur Mugi Rekso Abadi.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata dia.
Untuk diketahui, kasus yang dimaksud adalah soal pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.
ST Burhanuddin menyampaikan, ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan Kejaksaan Agung tak menahan 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Kedua orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi dan tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Ia menegaskan, keduanya tak ditahan lantaran tengah menjalani kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK," tegasnya.
Advertisement