Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak seluruh profesi keuangan bekerja secara profesional. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Perkembangan dunia yang akan sangat bergejolak atau volatil tentu perlu kita waspadai, namun tidak berarti kita gentar,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo (PKE) 2022 dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).
Baca Juga
Di masa yang akan datang, lanjutnya, profesi keuangan akan memegang peranan yang makin penting dan strategis dalam perekonomian domestik.
Advertisement
Di era digital, kata dia, sektor keuangan juga akan mengalami perubahan, termasuk praktek-praktek kegiatan yang makin tanpa batas, sehingga kebutuhan akan informasi keuangan yang kredibel dan memiliki jaminan akurasi sangat penting bagi Investor dan pemangku kepentingan.
Maka dari itu, lanjut Sri Mulyani, peran profesi keuangan menjadi penting sebagai tiang penyangga kredibilitas dan keakuratan dalam membuat keputusan baik dalam perusahaan atau sektor keuangan.
Sri Mulyani pun berharap ke depan akan semakin banyak generasi muda yang menekuni bidang sektor keuangan dengan pengalaman yang makin tinggi, dengan tetap memegang teguh integritas dan profesionalisme.
Profesi keuangan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemberian jasa, meningkatkan sinergi dan kualitas koordinasi antar organisasi profesi keuangan, praktisi, dan regulator, serta berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi digital dan berkelanjutan.
“Sebagai profesional di bidang keuangan yang berubah sangat banyak, maka Anda perlu terus membekali diri dengan pengetahuan dan ilmu yang terus berubah, terutama akibat perubahan di sektor keuangan sendiri, teknologi digital, maupun tantangan baru seperti perubahan iklim," tegas Sri Mulyani.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital dan ekonomi berkelanjutan merupakan suatu hal yang harus disambut dengan tangan terbuka dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian secara menyeluruh.
Melalui PKE 2022 diharapkan menjadi jembatan mendekatkan profesi keuangan binaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada publik sehingga akan terjalin komunikasi antara praktisi dan calon pengguna jasa.
Sri Mulyani: Sektor Keuangan Jadi Darah Bagi Perekonomian
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebuah negara akan maju gika memiliki sektor keuangan yang kuat. Sektor keuangan adalah darah dalam sebuah ekonomi yang mampu menggerakan sebuah negara.
"Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022 dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).
Guna menguatkan sektor keuangan Indonesia, saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sri Mulyani mengungkapkan, RUU PPSK akan mengatur peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
Lima pilar tersebut jelas membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik, yaitu profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas.
Selain itu, Sri Mulyani menilai Indonesia juga perlu membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Advertisement
Mengawal Perwujudan Omnimbus Law
Oleh karena itu penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU PPSK diharapkan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, maju, inovatif, efisien, inklusif, stabil, kuat, dan bisa dipercaya oleh para investor serta masyarakat.
"Cukup banyak hal yang akan diatur dalam RUU ini, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, SDM sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM," katanya.
Lantaran begitu strategis dan luasnya RUU tersebut, Menkeu berharap seluruh institusi dan elemen masyarakat bisa ikut mendukung dan mengawal perwujudan Omnimbus Law di sektor keuangan tersebut.
Adapun RUU PPSK juga merupakan salah satu bentuk reformasi dan fondasi tata kelola dan kelembagaan yang diperlukan agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi.