Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga kesehatan 2022. Pendaftaran dibuka sejak 3 sampai 18 November 2022 pukul 23.59 WIB melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun informasi ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.
Advertisement
Melalui penerimaan kali ini, Kemenhub membuka 73 formasi tenaga kesehatan PPPK 2022. Pelamar yang dapat mendaftarkan diri merupakan eks dari Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar bisa lolos seleksi PPPK 2022 Kemenhub.
Mengutip surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022, Selasa (8/11/2022), berikut ini syarat daftar PPPK Kemenhub 2022.
1. Setiap WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
b. Tidak pernah dipidana
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter
i. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN
Syarat Lainnya
2. Ketentuan pelamar penyandang disabilitas:
a. Dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b. Pada melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
3. Pelamar merupakan lulusan:
a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
Advertisement
Dokumen Persyaratan
a. Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI yang bisa diketik atau tulis tangan dan telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
b. Scan asli surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
c. Scan asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
d. Scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar
e. Scan asli transkrip nilai
f. Scan asli e-KTP atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
g. Pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah berjenis jpeg file
h. Asli STR bukan STR internship yang masih berlaku pada saat melamar dan sesuai jabatan yang dilamar
i. Surat rekomendasi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang wajib memiliki pengalaman masa bekerja paling singkat 2 tahun
Reporter: Aprilia Wahyu Melati