Pindah ke IKN, Aturan Penggunaan Gedung Pemerintahan di Jakarta Direvisi

Sebelumnya seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal. Dengan perpindahan pemerintah ke IKN maka aturan akan diubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 13:30 WIB
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat akan meninggalkan berbagai aset gedung di DKI Jakarta dengan adanya rencana perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai 2024. Oleh karena itu  Pemerintah pun merevisi aturan tentang zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, dalam aturan semula rencana detail tata ruang seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal. Dengan revisi ini maka gedung milik pemerintah pusat di DKI Jakarta dapat disewakan ke pihak swasta.

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta)," kata Heru Hermawanto dikutip pada Senin (9/1/2022).

Heru menjelaskan, sebelumnya seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal.  

"Nggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran sehingga lebih netral," jelas Heru.

Meskipun demikian, Heru menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat.

"Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat," ujar Heru.

 

Membuat Tim Kecil

Pertumbuhan Gedung Tinggi Di Jakarta
Deretan gedung bertingkat terlihat dari jendela gedung pencakar langit di kawasan Jakarta, Kamis (2/5/2019). Sebagian besar atau 42 persen dari gedung-gedung pencakar langit memiliki ketinggian di atas 150 meter umumnya digunakan untuk perkantoran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta Pemprov DKI untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang terkait pascaperpindahan IKN.

"Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis," lanjut Heru.

Selain itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk Undang-Undang (UU).

"Presiden memberikan petunjuk kepada kami, sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," tambah Suharso.

Pendanaan IKN Juga Melalui APBN

Kementerian PUPR telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin teknisnya.

"Ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting. Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso sebagai leading sectornya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/12/2022).

Untuk mendukung IKN, lanjutnya, revisi UU juga memasukkan terkait pendanaan IKN lewat APBN.

"Iya. Sebagianlah (APBN). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna.

Saat ini, Revisi UU telah masuk salam Prolegnas prioritas 2022. "Drafnya kan nanti akan diusulkan oleh draf revisi, ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun. Akan diusulkan oleh Menteri Bappenas Suharso," kata dia.

Selain itu, Yasonna itu menegaskan bahwa pembahasan RUU IKN tidak pernah tergesa-gesa melainkan lewat bahasan dan kajian mendalam. “Mana ada. Kajiannya itu dalam," tandasnya.

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya