Jadi Saksi di KPPU, Kemenperin Bongkar Bisnis Minyak Goreng di Indonesia

Kementerian Perindustrian dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jan 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 15:30 WIB
Kementerian Perindustrian dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kementerian Perindustrian dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kemenperin sendiri dihadirkan oleh terlapor XXIII, PT Musimas Nabati Asahan.

Pejabat yang dihadirkan adalah Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit.

Kemudian Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO).

"Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian," seperti dikutip dari keterangan resmi KPPU, Selasa (10/1/2023).

Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia di mana terdapat 104 (seratus empat) perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 1, pada tahun 2021 terdapat 75 (tujuh puluh lima) perusahaan migor yang terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 (empat) menjadi 79 (tujuh puluh sembilan) perusahaan migor.

"Penambahan "pemain" tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah," seperti tertulis.

Kapasitas produksi CPO pada program SIMIRAH 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta ton per tahun kapasitas terpasang. Pada SIMIRAH 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta ton/tahun.

Saksi turut menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi konsumen. Sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi.

Kemenperin dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk penyediaan migor dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2022.

 

Banyak Produsen Gulung Tikar

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Masih dalam keterangan yang sama, pasca kebijakan itu diambil, banyak produsen industri non migor gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses produksi. Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13 Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Satgas Pangan.

"Dalam keterangannya, Saksi mengamini adanya kaitan antara kenaikan harga CPO di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan salah satu international comodity. Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena beberapa minyak substitusi yang gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada 2 (dua) periode yaitu di bulan Maret dan April 2022," tutup keterangan dari KPPU.

 

KPPU Perlu Diperkuat

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini menjadi lembaga negara yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Untuk itu banyak yang mengusulkan kewenangannya harus diperkuat.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata ekonom senior Indef Didin S Damanhuri dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2022).

 

Solusi

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.

Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya