Liputan6.com, Jakarta Biaya pengobatan Indra Bekti yang diperkirakan capai miliaran rupiah tengah jadi sorotan. Menurut keterangan BPJS Kesehatan, presenter kondang itu tiba-tiba mengalami sakit saat lagi siaran di salah satu radio.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim kasus kecelakaan kerja seperti yang dialami Indra Bekti berhak mendapat tanggungan pengobatan tanpa pengecualian profesi, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Kalau kejadian artis atau penyiar radio atau apalah pekerja (alami kecelakaan kerja), kita tanggung. Unlimited loh ini," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Oni mengatakan, cukup dengan modal iuran minimal Rp 16.800 per bulan saja saja, BPJS Ketenagakerjaan bisa meng-cover biaya perawatan pekerja yang terkena kasus kecelakaan kerja.
"Artis pun bayar Rp 16.800, minimal," imbuhnya.
Adapun iuran Rp 16.800 merupakan setoran bulanan minimal yang diberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hitungan, 1 persen berasal dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pendapatan minimal Rp 1 juta per bulan, plus jaminan kematian (JKM) Rp 6.800.
"JKK JKM gabung, Rp 16.800. Itu dia enggak berubah ya, mau dia artis, petani, mulai dari gaji (income per bulan minimal) Rp 1 juta," imbuh Oni.
Iuran JKM
Iuran JKM Rp 6.800 dipukul rata untuk seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara JKK mengikuti pendapatan bulanan yang diterima masing-masing pekerja, dikali 1 persen.
"Makanya Rp 16.800 itu dengan asumsi penghasilan paling kecil Rp 1 juta (1 persennya) ditambah Rp 6.800. Kalau dia misalnya rata-rata penghasilan Rp 10 juta, berarti kan Rp 100.000 ditambah Rp 6.800, jadi Rp 106.800. Sesuai income," terang Oni.
Dengan pengecualian, Oni menegaskan, biaya pengobatan tersebut hanya di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan seandainya pekerja terkena insiden atau jatuh sakit pada saat bekerja.
"Kita hanya tanggungnya pada saat bekerja. Kita cover untuk kelas 1 semua. Mau nelayan, artis, semua sama, dan sampai dengan sembuh. Mau berapapun kita bantu," ujar Oni.
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp 4,7 Triliun, Buat Apa Saja?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengucurkan Rp 4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di 2023.
Alokasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.
Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menyampaikan, dana Rp 4,78 triliun itu akan digunakan untuk kegiatan operasional di ratusan kantor cabang.
"Kita kan ada 325 kantor yang menyebar di berbagai kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari, terutama kepesertaan dan pelayanan," kata Budi saat dijumpai di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Rinciannya, ia menguraikan, alokasi uang itu bakal dipakai untuk bermacam aktivitas. Khususnya dalam mengkampanyekan program perlindungan bagi para pekerja yang belum ter-cover.
Terlebih pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan bakal lebih menyasar para pekerja informal yang tidak berkantor, atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan hingga petani.
"Harus sosialisasi ke Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), kelompok nelayan, sales, sosialisasi lah di lapangan. Lalu misal perusahaan meminta diundang HRD untuk memberi perlindungan kepesertaan, termasuk dana iklan walau jumlah enggak banyak," papar Budi.
Bukan Untuk Peserta
Lebih lanjut, Budi menekankan, anggaran BPJS Ketenagakerjaan Rp 4,78 triliun di 2023 bukan untuk pencairan dana untuk peserta.
Adapun untuk pencairan dana semisal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga jaminan hari tua (JHT) berasal dari iuran pekerja, yang juga tidak akan digunakan untuk kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi beda ya, operasional ini dananya bukan dari pekerja tapi anggaran pemerintah tadi," ujar Budi.
Advertisement