OJK Ungkap 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, Apa Saja?

OJK sebut ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, termasuk Kresna Life hingga Jiwasraya.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Feb 2023, 13:53 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 13:50 WIB
11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
OJK umumkan ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Tiga di antara perusahaan asuransi itu ada Kresna Life, AJB Bumiputera dan Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Sebelumnya disebutkan ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan tetapi dua perusahaan asuransi yang sudah sehat dan kembali ke pengawasan normal.

"Satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (3/2/2023).

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan asuransi antara lain Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya. Di sisi lain, ada 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengawasan asuransi secara menyeluruh.Hal ini termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi.

"Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” tutur dia.

Sementara itu, terkait Jiwasraya, ia menuturkan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.

“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life,” kata dia.

 

Pengalihan Portofolio Polis Bertahap Terkait Jiwasraya

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengalihan portofolio polis saat ini berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Untuk mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” katanya.

 

OJK Sebut Ada Titik Cerah Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera

Puluhan Nasabah Bumiputera Demo di Kantor Pusat
Nasabah Bumiputera melakukan aksi unjuk rasa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di depan kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Para korban gagal bayar AJB Bumiputera menuntut kejelasan untuk polis dibayar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan verifikasi dari Rencana Perbaikan Keuangan (RPK) milik Asuransi Jiwa Bumiputera Bersama (AJBB). Dalam temuan OJK, ada perkembangan yang cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sudah membahas secara intens mengenai kasus yang melibatkan Bumiputera ini.

"OJK menilai adanya perkembangan ayng signifikan terkait RPK AJBB dengan program yang telah disusun. Dalam RPK terakhir sidang luar biasa disepakati AJBB untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu membagi rugi atau bagi untung," terangnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Atas keputusan tersebut, Ogi menyebut konsekuensinya adalah adanya manfaat polis yang mengalami penurunan. Kemudian, dilakukan relaksasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB mengalami penurunan yang signifikan.

"AJBB merencanakan optimalisasi aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama afinitif melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi akun sebagai sumber pendapatan premi asuransi," sambungnya.

Dia menyatakan kalau OJK memang sudah menerima RPK dari AJBB alias Bumiputera. Selanjutnya dia tengah melakukan verifikasi dokumen dan dilanjutkan dengan klarifikasi ke sejumlah pihak.

"Tim OJK harus bisa klarifikasi terhadap RPK ttersebut, baik pertemuan yang dilakukan dengan memaggil badan perwakilan anggota (BPA), direksi, komisaris untuk berdiskusi dengan pengawas. Itu cukup intens kemudian kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory action," terangnya.

 

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya