LKPP Buka Lowongan Kerja 2023, Cek Syarat dan Cara Melamarnya

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kembali membuka lowongan pekerjaan 2023.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 09 Feb 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 10:00 WIB
lkpp-elektronik131202b.jpg
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kembali membuka lowongan pekerjaan 2023.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kembali membuka lowongan kerja 2023. Tersedia hanya satu formasi untuk mengisi posisi sebagai pegawai Jasa Lainnya Perorangan Pengelola Data Diklat.

Sebagai informasi, pengumuman lowongan kerja LKPP ini disampaikan melalui surat Nomor: PE.004-BHOSDM/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/II/2023 tentang Pengadaan Jasa Lainnya Pengelola Diklat Biro Hukum, Organisasi dan SDM T.A. 2023.

Bagi yang tertarik dan memenuhi kualifikasi silakan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://forms.gle/D8hGj37aHskGJ6HK9. Registrasi dibuka sampai dengan 9 Februari 2023 pukul 17.00 WIB.

Adapun persyaratan lowongan LKPP yang harus dipenuhi pelamar antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Manajemen/Ekonomi/Administrasi/Psikologi/ Manajemen Pendidikan;

3. Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang SDM/HRD;

4. Jujur, memiliki integritas dan berkelakuan baik;

5. Tidak sedang manjalani ikatan dinas;

6. Bersedia bekerja di luar kantor dan/atau di luar jam kantor jika diperlukan;

7. Dapat mengoperasikan Ms. Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point);

8. Dapat mengoperasikan aplikasi dan membuat desain (lebih disukai); dan

9. Dapat bekerja secara mandiri dan tim.

Tugas

lkpp-131202b.jpg
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kembali membuka lowongan pekerjaan 2023.

Sementara itu, pelamar yang lolos nantinya akan bertanggung jawab terhadap beberapa tugas, antara lain sebagai berikut:

1. Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai;

2. Menyiapkan bahan pengelolaan pegawai;

3. Menyiapkan bahan perencanaan dan kebutuhan pelaksanaan diklat jabatan (pelatihan dasar CPNS, jabatan fungsional, kepemimpinan, dan diklat jabatan lainnya);

4. Menyiapkan bahan perencanaan dan kebutuhan pelaksanaan diklat teknis pegawai;

5. Menyiapkan bahan perencanaan dan kebutuhan pelaksanaan pengembangan kompetensi lainnya;

6. Menyiapkan bahan analisis kebutuhan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;

7. Menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran subbagian Pengembangan;

 

Selanjutnya

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kembali membuka lowongan pekerjaan 2023. (iStockphoto)

8. Menyusun konsep surat/dokumen dinas;

9. Menyusun bahan laporan kegiatan;

10. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan data dan informasi;

11. Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan surat dinas;

12. Menyiapkan bahan sosialisasi terkait Bagian Kepegawaian; dan

13. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan.

Bagi yang penasaran, kandidat terpilih nantinya akan bekerja dengan dalam jangka waktu pelaksanaan sepuluh bulan dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya