Jumlah Trayek Kapal Perintis Berkurang, tapi Pelabuhan Singgah Makin Banyak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 116 trayek kapal perintis yang dijalankan di 2023 ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Feb 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 16:45 WIB
Kemenhub mengoperasikan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 98 di Fakfak, Papua Barat
Kemenhub mengoperasikan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 98 di Fakfak, Papua Barat

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mencatat ada 116 trayek kapal perintis yang dijalankan di 2023 ini. Angka ini turun dari trayek yang dilaksanakan di 2022 dengan 117 trayek. Hal ini lantaran 1 trayek telah bisa dikomersialisasikan.

Satu trayek yang berhasil dikomersialisasi adalah Ruas Gorontalo - Pagimana yang diluncurkan pada 5 September 2022 yang dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.

"Mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan di sisi yang lain, pelabuhan singgah yang dilayani oleh kapal perintis meningkat cukup tinggi. Pada 2023, Kemenhub melayani 562 pelabuhan singgah dengan 42 pelabuhan pangkal. Sementara, di 2022, Kemenhub melayani 548 pelabuhan singgah dengan jumlah pelabuhan pangkal yang sama, sebanyak 42 pelabuhan.

Selain itu, Arif menjelaskan kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal PSO PT Pelni dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga.

Contohnya Konektivitas antara KM. Labobar dengan KM. Sabuk Nusantara 92 pada hari Rabu minggu kedua dan keempat di Surabaya untuk aksebilitas penumpang dan barang dari Timur tujuan Pulau Madura dan sekitarnya.

Penerapan SIPERINTIS

"Kami selalu berusaha menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan kapal perintis guna semakin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan kapal perintis, salah satunya dengan penerapan Sistem Kinerja Kapal Perintis Terpadu (SIPERINTIS) yang tengah kami rencanakan saat ini," ungkap Dirjen Arif.

SIPERINTIS ini nantinya akan semakin memudahkan kolaborasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dengan Pemda-Pemda setempat terutama dalam hal pemutakhiran data.

Selama ini Kemenhub juga selalu berkolaborasi dengan Pemda terkait usulan trayek, pengawasan dan pelaporan yang semua itu terintegrasi dengan aplikasi SIMLALA.

"Semoga kolaborasi dan inovasi yang terus kami lakukan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan sebagai wujud kehadiran negara khususnya di wilayah 3TP," beber Dirjen Arif.

 

Kapal Perintis Jamin Konektivitas Daerah 3TP

Kapal Perintis KM  Sabuk Nusantara 76.
Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 76.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjalankan 116 trayek angkutan laut perintis di 2023. Langkah ini guna menjamin konektivitas di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyanpaikan rincian 116 trayek tersebut diantaranya 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah. Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT. Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

"Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut," ujar Dirjen Arif, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, latar belakang penyelenggaraan angkutan perintis mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Aturan itu menyebut pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

 

Jumlah Penumpang

Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88
Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88.

Di sisi lain, jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018-2022 relatif naik. Sebut saja dari jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang. Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," bebernya.

 

Manfaat Kapal Perintis

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu meresmikan penggunaan kapal perintis baru, yakni KM Sabuk Nusantara 89.  (Dok Kemenhub)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu meresmikan penggunaan kapal perintis baru, yakni KM Sabuk Nusantara 89. (Dok Kemenhub)

Lebih lanjut, dia menjelaskan kalau angkutan perintis di daerah akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK; memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.

"Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis," urainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya