Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing.Â
Kendati demikian perlu diketahui, THR Lebaran tersebut dapat dikenakan pajak.Â
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus 11 objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Advertisement
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.Â
"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis @kemnaker.
Aturan Pajak THR
Pengenaan pajak untuk THR tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016.
Adapun pengenaan pajak untuk THR tertuang pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Karena THR Lebaran merupakan tunjangan maka termasuk dalam kategori tidak teratur. Lantaran hanya didapat satu kali dalam setahun. Sehingga pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing penerima THR.Â
Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang
Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.Â
"THRÂ Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.
Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
Â
Advertisement
Surat Edaran
Surat Edaran sesuai dengan Pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016, "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi THR 2023 bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.Â