Bea Cukai Bantah Ada Pemalakan Turis Taiwan di Bali

Bea Cukai kembali jadi sorotan. Hal ini setelah beredarnya video tentang turis Taiwan kena palak petugas Bea Cukai.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Apr 2023, 14:56 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 13:20 WIB
30 Ribu Turis per Hari Diprediksi Kunjungi Bali Selama Libur Nataru, Menparekraf Larang Berkerumun
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali. (dok. Biro KOmunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai kembali jadi sorotan. Hal ini setelah beredarnya video tentang turis Taiwan kena palak petugas Bea Cukai.

Berdasarkan narasi video yang diposting @lylien59 di TikTok, turis Taiwan tersebut mendapatkan perlakukan kurang mengenakkan saat berkunjung ke Bali.

Disebutkan, kala itu si turis asal Taiwan diminta membayar denda sebesar USD 4000 atau sekitar Rp 60 jutaan. Petugas Bea Cukai itu juga mengancam, dia akan dideportasi ke negaranya bila tidak membayar.

Adapun petugas mendenda turis asal Taiwan tersebut karena kedapatan mengambil foto saat tiba di area Bea Cukai bandara untuk mengabari pihak yang menjemputnya.

Bea Cukai Membantah

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kejadian tersebut bukan di area Bea Cukai. Bahkan perekaman sidik jari  dan stempel paspor juga bukan bagian dari wewenangnya.

“Kami meyakini bahwa kejadian di Bali tersebut tidak terjadi di Bea Cukai, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Hatta dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Pengambilan Foto di Bandara

Potret Bandara Ngurah Rai Saat Hari Raya Nyepi 2023
Dua penjaga keamanan tradisional Bali, yang secara lokal dikenal sebagai Pecalang, berpatroli selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 di luar bandara internasional Ngurah Rai di Badung di pulau resor Bali pada 22 Maret 2023. (AFP/DICKY BISINGLASI)

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. 

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” kata dia. 

“Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya.


Area Bandara yang Tak Boleh Dipotret

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dok AP I
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dok AP I

Adapun area-area di bandara yang tidak boleh dipotret:

  1. Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan
  2. Lokasi pengendalian keamanan penerbangan
  3. Area pelayanan keimigrasian
  4. Tempat pelayanan kepabean
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya