Aturan Pembatasan Bank Konvensional di Aceh Salahi Undang-Undang?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong. Selama ini, hanya Bank Syariah yang boleh beroperasi di sana.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mei 2023, 11:40 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi Bank
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong. Selama ini, hanya Bank Syariah yang boleh beroperasi di sana.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk melakukan revisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Tujuannya, untuk membuka peluang mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihak otoritas sebenarnya sudah lama pasang mata terhadap Qanun tersebut. Termasuk kesiapan bank syariah dalam melayani masyarakat Aceh.

"Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan bank syariah di Aceh," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya. Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh.

"Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ungkapnya.

Dian mengutarakan, Indonesia menganut dual banking system, dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.

 

Tak Diatur di Undang-Undang

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah & Perbankan Konvensional, tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," imbuh Dian.

Sehingga, ia menyimpulkan, tugas pemerintah adalah memastikan opsi untuk memilih jenis perbankan tersedia, dan menjamin dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan," pungkas Dian.

Pemprov Mau Buka Pintu Bank Konvensional Masuk Lagi ke Aceh, Ini Kata Bos BCA

Ilustrasi Bank BCA.
Hubungi Halo BCA Bisnis di 1500777.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong. Setelah selama ini masyarakat di Aceh hanya dilayani oleh bank syariah saja.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, pemerintah Aceh tengah mencoba untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Bankir bank konvensional angkat bicara mengenai ini.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengaku bakal mempelajari hal ini mengingat perusahaan memang belum lama meninggalkan Aceh.

"Kita akan pelajari potensi ya. Belum lama rasanya kita tutup sesuai ketentuan setempat," ujar Jahja kepada Liputan6.com, Senin (22/5/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya