Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah subsidi bebas PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jun 2023, 11:20 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 11:20 WIB
Penyaluran KPR Subsidi BTN
Anak-anak saat bermain di kompleks perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga rumah subsidi jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan rentang harga rumah subsidi bebas PPN berkisar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu melansir Antara, Senin (19/6/2023).

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta hingga Rp 270 juta.

Realisasi APBN Bangun Rumah Layak Huni

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah mengalokasikan Rp 11,27 triliun untuk program penyediaan rumah layak huni. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah mengalokasikan Rp 11,27 triliun untuk program penyediaan rumah layak huni. (Dok Kementerian PUPR)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah mengalokasikan Rp 11,27 triliun untuk program penyediaan rumah layak huni. Utamanya dalam bentuk rumah susun (rusun), rumah swadaya, rumah khusus (rusus), dan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

"Hingga 12 Juni 2023, realisasi keuangan Ditjen Perumahan pada anggaran tahun 2023 sebesar Rp 2,74 triliun atau 24,36 persen dari total anggaran, dengan realisasi fisik mencapai 27,33 persen," terang Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Iwan mengatakan, realisasi fisik kegiatan Ditjen Perumahan secara khusus dilaksanakan untuk pembangunan rumah susun sebanyak 1.633 unit atau 29,54 persen dari target 5.528 unit. Selanjutnya pembangunan rumah swadaya sebanyak 93.139 unit atau 62,07 persen dari target 150.050 unit.

"Untuk pembangunan rumah swadaya dilaksanakan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM) dengan realisasi 88.389 unit serta mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (NAHP) sebanyak 4.750 unit," imbuhnya.

Kegiatan penyediaan hunian layak selanjutnya melalui pembangunan rumah khusus, dengan progres 352 unit atau 10,59 persen dari target 3.322 unit. Realisasi rumah khusus pada Semester I 2023 ini merupakan capaian unit sementara pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana di Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa lokasi.

 

 

Rumah IKN

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah mengalokasikan Rp 11,27 triliun untuk program penyediaan rumah layak huni. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah mengalokasikan Rp 11,27 triliun untuk program penyediaan rumah layak huni. (Dok Kementerian PUPR)

Saat ini juga telah dibangun 351 unit huntap di Kabupaten Cianjur tersebar di 2 lokasi, serta fasos dan fasum akibat bencana gempa bumi.

Kemudian dalam rangka mendorong program Sejuta Rumah, Ditjen Perumahan juga memberi bantuan pembangunan PSU dengan realisasi 25,48 persen atau 7.148 unit dari target 28.050 unit.

"Untuk informasi, per tanggal 12 Juni 2023 ini juga sudah di SK-kan sebanyak 30.028 unit atau melebihi target dan masih ada potensi untuk penambahan sekitar 12.000 unit," kata Iwan.

Dukungan penyediaan hunian layak juga bakal dilanjutkan pada 2024, dengan rencana anggaran pembangunan rumah susun Rp 4,459 triliun untuk 2.629 unit, termasuk alokasi untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 47 tower.

Lalu, pembangunan rumah swadaya sebasar Rp 1 triliun untuk 45.872 unit dan ditargetkan dapat menyerap 91.744 tenaga kerja bantuan PSU rumah umum sebesar Rp 0,009 triliun sebanyak 820 unit. Kemudian pembangunan rumah khusus senilai Rp 139 miliar sebanyak 130 unit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya