Simak Pengumuman Lengkap Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Mulai Hari Ini 21 Juni 2023

Namun meskipun status pandemi Covid-19 telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih sehingga ekonomi bisa melaju kencang.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Jun 2023, 15:28 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 15:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023. Dengan pencabutan status pandemi ini maka Indonesia masuk ke endemi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023. Dengan pencabutan status pandemi ini maka Indonesia masuk ke endemi.

Namun meskipun status telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih sehingga ekonomi bisa melaju kencang. 

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," kata Jokowi.


menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pembentukan Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat, penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi. Jokowi menyebut, dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.

Dia menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi seperti dilansir Antara, Minggu (18/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, dia juga sempat mengungkapkan, penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dihadapi pemerintahannya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi Covid-19 atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.


Sepakat dengan WHO

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Infografis Wacana Vaksin Covid-19 Booster Berbayar di Masa Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni}
Infografis Wacana Vaksin Covid-19 Booster Berbayar di Masa Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni}
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya