Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli atau menggunakan LPG 3 Kilogram (kg) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Sejumlah Pemda yang melarang ASN pakai LPG 3 Kg tersebut adalah Mataram, Karawang dan Probolinggo.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berencana menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ASN menggunakan elpiji 3 kg.
Baca Juga
"SE itu untuk memperkuat dan mendukung program subsidi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan menyikapi imbauan pemerintah agar yang akan membeli LPG 3 kg agar melakukan pendaftaran, sebab penyaluran elpiji 3 kilogram akan mulai dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP).
Penggunaan KTP akan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE)
Alwan mengakui, larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram sudah pernah disampaikan, namun SE ini untuk mengingatkan jika ada ASN yang kembali menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Selama itu untuk kebaikan, SE larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram akan kita keluarkan," katanya.
Ketua DPRD Mataram H Didi Sumardi sebelumnya mendukung kebijakan pemerintah terhadap pengendalian konsumen subsidi elpiji 3 kilogram agar lebih tepat sasaran.
"Pengendalian konsumen subsidi elpiji 3 kilogram bagian upaya pemerintah agar subsidi bisa tepat sasaran," katanya.
Menurutnya, ketika pendistribusian subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sistem-nya sudah baik, maka potensi kelangkaan atau masalah-masalah lainnya bisa dihindari.
Sistem Campur Baur
Masalah indikasi kelangkaan elpiji 3 kilogram saat ini, terjadi karena sistem yang ada saat ini masih bercampur baur dan tidak selalu yang berhak itu yang menerima.
"Kondisi ini bisa dibuktikan yang dapat subsidi elpiji 3 kilogram banyak kategori keluarga mampu. Hal itu sudah saya sampaikan berkali-kali," katanya.
Terkait dengan itu, perlu dilakukan pembaharuan sistem dengan melibatkan pemerintah daerah agar tidak salah sasaran, sehingga pengendalian mencegah kelangkaan bisa dilakukan dengan sendirinya.
"Sepanjang pola distribusi tidak ada kendala atau ada jaminan distribusi lancar, tepat, dan jumlah sesuai kuota masing-masing daerah tersampaikan," katanya.
Pemkab Karawang Larang ASN Pakai LPG 3 Kg
Selain Mataram, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, juga melarang ASN di lingkungan pemerintah setempat menggunakan elpiji bersubsidi atau gas tabung isi 3 kilogram.
"Elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Selasa.
Ia mengaku sudah menginstruksikan ASN di lingkungan Pemkab Karawang tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Mereka sudah kami berikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, jadi mereka pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi," katanya.
Kalangan hotel dan restoran serta rumah makan di Karawang juga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba Rp5 juta per bulan, mereka diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji 3 kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yg tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini," kata Cellica.
Bupati mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram.
Tingkatkan PengawasanÂ
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar mendesak Pemkab Karawang meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Hal itu disampaikan karena sebelumnya Polres Karawang mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Karawang.
"Pendistribusian elpiji subsidi harus diperbaiki. Pengawasannya juga harus ditingkatkan. Itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan elpiji bersubsidi," kata Ketua LPKSM Linkar, Eddy Djunaedi.
Ia mengatakan terjadinya penyelewengan elpiji subsidi tidak hanya merugikan negara. Masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan atas kejadian tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan barang bersubsidi seperti elpiji rawan terjadi di wilayah Karawang jika pengawasannya lemah.
Salah satu contohnya, kata dia, selama ini telah terjadi pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi lintas desa hingga kecamatan.
Advertisement
Pemkab Probolinggo keluarkan SE Larang ASN Pakai LPG 3 Kg
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang.
"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 tidak boleh menggunakan elpiji subsidi.
Kemudian restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las juga tidak boleh memakai elpiji 3 kilogram.
"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.
Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET.