AFPI Pastikan Debt Collector Pinjol Tersertifikasi, Langgar Kode Etik Bakal Kena Kartu Merah

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan debt collector (DC) yang tergabung dalam AFPI baik yang internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung semuanya tersertifikasi.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2023, 18:31 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 18:31 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers bersama AdaKami, Jumat (22/9/2023). (Tira/Liputan6.com)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers bersama AdaKami, Jumat (22/9/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik pinjaman online (pinjol) seakan tidak ada habisnya. Baru-baru ini viral di media sosial X alias Twitter menceritakan nasabah yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjol yaitu AdaKami. Tragisnya, dalam cerita tersebut si nasabah berujung bunuh diri.

Kendati demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan debt collector (DC) yang tergabung dalam AFPI baik yang internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung semuanya tersertifikasi.

"Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi," kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers bersama AdaKami, Jumat (22/9/2023).

Sunu menegaskan, sertifikasi itu merupakan upaya asosiasi agar industri P2P lending lebih dipercaya masyarakat dan juga bisa berkembang lebih sehat. Adapun hingga kini terdapat 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.

Tak hanya memberikan sertifikasi saja, AFPI juga turut melakukan pengawasan terhadap debt collector dari perusahaan pinjol yang sedang mengalami kasus karena melanggar ketentuan peer to peer lending.

"Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, flagging adalah pemberian tanda dalam sistem database pihak kedua yang selanjutnya akan diverifikasi pihak pertama. Namun, dalam hal ini flagging bertujuan untuk memberikan informasi jika terdapat debt collector yang pernah melanggar aturan, sampai mendapatkan teguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau misalnya orang tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa gak dihire di anggota kita yang lain," pungkasnya.


Begini Cara Kerja Debt Collector Pinjol AdaKami, Diduga Bikin Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya. (dok: Tira)

Viral nasabah pinjaman online (pinjol) mendapat teror penagihan dari debt collector (DC) yang diduga terkait pinjaman di platform AdaKami. 

Sebelumnya, ramai di media sosial soal seorang laki-laki berinisial K yang memilih mengakhiri hidupnya lantaran terbebani dengan utang ke pinjaman online (pinjol).

Lantas bagaimana sistem kerja pengaturan debt collector di AdaKami?

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya.

AdaKami membagi nasabah dengan debt collector sesuai dengan tenornya. Misal, nasabah yang tenor pinjamannya pendek antara 1-10 hari maka penagihannya akan dilakukan oleh debt collector A, dan bagi nasabah yang tenor pinjamannya panjang juga disediakan debt collector B, begitupun seterusnya.

"Untuk debt collector, di AdaKami yang biasa kita lakukan kita bagi bucket-bucket kalau misalnya tenor bayar 1-10 hari masuk ke kelompok A dan B, jadi ini ada tahapan," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023).

Adapun AdaKami juga memberikan arahan kepada debt collectornya untuk melakukan penagihan dengan cara yang halus. 

"Di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah kita biasanya berikan describe, dan batas-batas untuk dibicarakan," ujarnya.

Menurutnya, jika ada debt collector AdaKami menagih dengan kasar ke nasabah melalui telepon, maka nomor yang digunakan itu bisa dilaporkan ke Customer Service AdaKami, supaya pihaknya melacak nomor penagih.


Nomor Penagih Tak Terdaftar

Disisi lain, berdasarkan cerita yang beredar, penagih atau DC terus melakukan teror kepada nasabah K yang diduga melakukan bunuh diri akibat selalu diteror oleh debt collector AdaKami.

Namun, menurut Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menyebut bahwa nomor yang digunakan itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. 

"Nomor-nomor yang menelepon (nasabah) itu tercatat dikita. Nah, jadi kita tahu dari DC kita atau tidak," ujarnya.


Ada Pengawas

Lebih lanjut, di AdaKami juga terdapat supervisor yang bertugas untuk mengawasi debt collector. Jika ketahuan melanggar SOP sebagaimana yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maka debt collector tersebut akan diberikan Surat peringatan pertama (SP 1) maupun Surat peringatan kedua (SP 2), hingga berujung pemecatan terhadap debt collectornya.

"Kita ada yang disebut supervisor, dari ini dia bisa lihat krena ada keyword-keyword kalau ada yang melanggar SOP yang dikeluarkan AFPI. 'Eh kamu ngomong apa sama nasabah A, ini yang kita lakukan. Kalau tercatat ya kita tindak. Tingkat pelanggaran itu kita sidah ada SOP apakah dia diberikan SP1/ SP2 hingga pemecatan," pungkasnya.

  

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya