TKDN Pertamina Regional Jawa Tembus 67%, Siap Jor-joran Kejar Produksi Migas

Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina dukung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di setiap kontrak dengan pencapaian hingga Oktober 2023 sebesar 67,31%.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Nov 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2023, 14:00 WIB
Cadangan Migas
Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina dukung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di setiap kontrak dengan pencapaian hingga Oktober 2023 sebesar 67,31%.

Liputan6.com, Jakarta Strategi signifikan mencapai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kapasitas para penyedia barang dan jasa lokal dan nasional, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina dukung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di setiap kontrak dengan pencapaian hingga Oktober 2023 sebesar 67,31%, melampaui dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 58%.

Capaian ini menandai komitmen kuat Regional Jawa dalam mendukung pertambahan nilai perekonomian domestik dalam mengoptimalkan pemakaian barang dan jasa dari dalam negeri. 

Dalam acara Forum Kapasitas Nasional (Forkapnas) Tahun 2023 yang digelar di Jakarta Convention Center (23/11/2023), Pertamina Regional Jawa mengikuti seremoni penandatanganan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.

Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf berkesempatan menyaksikan langsung penyerahan legalitas dimulainya pekerjaan Pembangunan Stasiun Pengumpul ABG Stage 1 di Lapangan Akasia Bagus antara Regional Jawa yang diwakili Vice President Supply Chain Management Regional Jawa, Bayu Kusuma Tri Aryanto dengan Tripatra Engineers & Contractors.

Bayu mengatakan, Perusahaan juga mengambil inisiatif untuk mempercepat proses verifikasi TKDN ini antara lain dengan aktif melaksanakan Live Verification TKDN dan memperbanyak verifikator TKDN dari internal Perusahaan selain untuk menambah kompetensi Pekerja.

“Kami berkomitmen untuk berusaha memenuhi target Service Level Agreement (SLA) masa verifikasi TKDN selama 3 bulan setelah kontrak berakhir," tambah Bayu dikutip Senin (27/11/2023).

Menurut Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf, keberlanjutan forum Kapnas sejalan dengan Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0, yang mencakup tiga target besar pada 2030, yakni produksi minyak 1 juta barrel serta gas bumi sebanyak 12 miliar standar kaki kubik per hari, meningkatkan multiplier effect industri hulu migas terhadap sektor lain, serta terjaganya kelestarian atau keberlanjutan lingkungan.

Forkapnas sendiri merupakan wadah untuk memfasilitasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan industri hulu migas, termasuk pihak pabrikan, vendor dan UMKM binaan hulu migas, yang bertujuan untuk peningkatan awareness seluruh KKKS serta perusahaan dalam memaksimalkan penggunaan produk barang atau jasa dalam negeri.

Pertamina Blokir 260 Ribu Plat Nomor Kendaraan, Tak Boleh Beli BBM Subsidi Lagi

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Pertamina Patra Niaga telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Sebabnya, plat nomor kendaraan tak sesuai hingga tak terdaftar di Korlantas Polri.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi. Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendarana diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tersaftat di Korlantas.

Sementara itu, 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.

"Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak tersapat data Korlantas," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Minggu (26/11/2023).

Harus Terdaftar

Perlu diketahui, hal ini didapati setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.

Riva menjelaskan, ada 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir. Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.

"Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," urainya.

 

Modus Penyelewengan BBM

SPBU
Sejumlah kendaraan saat mengantre di SPBU di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Senin (23/10/2023). Kini Pertamina telah membatasi pembelian BBM Subsidi melalui digitalisasi dengan pengunaan barcode yang terintegrasi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Dalam rapat, Riva mengungkap ada sejumlah modus penyelewengan BBM. Dia pun mencatat sejumlah parameter yang perlu diwaspadai.

Seperti, apabila trik melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit). Lalu, mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).

Kemudian, motor modifiksdi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen. Kendaraan yang sama masuk secara berulang. Serta, antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

"Satu modus terbaru adalah menggunakan bus pariwisata," sambungnya.

"Apresiasi kepada kepolisian yang terus bersama kami bersinergi berupaya menjaga penyaluran BBM Bersubsidi tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkas Fadjar.

Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya