Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kerja Haji 2024, Ini Link Daftar dan Persyaratannya

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan akan membuka lowomngan pekerjaan di bidang kesehatan untuk Tenaga Kesehatan Haji

oleh Vatrischa Putri Nur Sutrisno diperbarui 19 Des 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 14:30 WIB
Petugas Kesehatan membantu jemaah haji yang alami luka bakar
Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2024M/1445H, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan akan membuka lowongan kerja di bidang kesehatan untuk Tenaga Kesehatan Haji (TKH) kloter dan PPIH Arab Saudi. Foto: Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2024M/1445H, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan akan membuka lowongan kerja di bidang kesehatan untuk Tenaga Kesehatan Haji (TKH) kloter dan PPIH Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Kesehatan memiliki visi Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri danberkeadilan dan misi  Menurukan angka kematian ibu dan bayi, Menurunkan angka stunting pada balita, Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan, meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, segera persiapkan berkas lamaran Anda karena pendaftaran ditutup tanggal 31 Desember 2023. Pendaftaran bisa dilakukan di laman daftarin.kemkes.go.id

Persyaratan umum Tenaga Kesehatan Haji:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Persyaratan pertama untuk para calon pendaftar yaitu harus beragama Islam
  • Calon pendaftar harus warga negara Indonesia
  • Calon pendaftar harus memiliki tubuh yang bugar, sehat secara jasmani dan rohani, serta untuk wanita diwajibkan tidak hamil selama masa tugas menjadi Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi dan Kloter
  • Bagi calon pendaftar diwajibkan untuk tidak terlibat dalam proses hukum maupun perdata yang sedang berlangsung
  • Calon pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih Aktif dan sudah Elektronik
  • Harus memiliki surat izin dari atasan dari tempat bekerja saat ini, dilengkapi dengan TTD, nama terang dan materai
  • Calon pendaftar diwajibkan tidak dalam memahrami atau dimahrami

Formasi yang Dibuka

Vaksinasi Covid-19
Tenaga kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan disuntik vaksin Covid-19

Berikut adalah formasi-formasi yang dibutuhkan saat ini:

1. Petugas Sektor

  • 11 Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung
  • 16 Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum
  • 32 Perawat
  • 12 Promosi Kesehatan

2. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

  • 598 Dokter Umum Spesialis
  • 1.196 Perawat

3. Petugas KKHI/Bandara

  • 10 Dokter Umum
  • 6 Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • 6 Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
  • 6 Dokter Spesialis Penyakit Paru
  • 3 Dokter Spesialis Penyakit Saraf
  • 2 Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum
  • 2 Dokter Spesialis Penyakit Otrhipedi
  • 4 Dokter Spesialis Penyakit Anestesi
  • 2 Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik
  • 5 Dokter Spesialis Emergency
  • 2 Dokter Spesialis Jiwa
  • 2 Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
  • 2 Dokter Gigi99 Perawatâ—‹ 12 Apoteker
  • 3 Analis Laboratorium
  • 2 Penata Rontgen
  • 3 Rekam Medik
  • 3 Elektromedik
  • 2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksio
  • 2 Ahli Gizi
  • 9 Sanitasi
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya