Pengamat: Indonesia Cuma Untung Secuil dari Ekspor Benih Lobster, tapi Ruginya Banyak

Kebijakan penghapusan larangan ekspor benih lobster dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Jan 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 11:45 WIB
Benih lobster
Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuka kembali ekspor benih lobster (benur). Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Pemerintah Vietnam.

Menteri Kelautan Dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono disebut Ingin Indonesia punya peran strategis di supply chain lobster dunia. Pembukaan keran ekspor benur menurut Menteri KKP untuk menekan ekspor ilegal benur setiap tahunnya yang bernilai fantastis, sekitar 300 juta ekor.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai itu tidak perlu dilakukan karena hanya akan merugikan pihak Indonesia.

Menurut dia, kebijakan penghapusan larangan ekspor benur dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Saya sangat setuju ketika di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pelarangan ekspor benur. Lobster yang diperbolehkan ditangkap memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm," ujar Marcellus, Selasa (16/1/2024).

Marcellus menganggap ekspor benur hanya akan merugikan Indonesia. Pasalnya, nilai ekspor dari komoditas laut tersebut terhitung tidak terlalu besar.

Di sisi lain, larangan ekspor benur dilakukan untuk melindungi ekosistem benih lobster di perairan Indonesia, yang notabene sebagai bakal calon lobster dewasa.

"Jika benurnya saja sudah tidak ada, bagaimana mungkin akan ada lobster dewasa yang dapat dimanfaatkan oleh nelayan Indonesia. Penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa," tegasnya.

Menteri Trenggono Bakal Buka Ekspor Benih Lobster, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerima audiensi sejumlah nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada  Senin (16/1/2023). (Dok KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerima audiensi sejumlah nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (16/1/2023). (Dok KKP)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, menyebut akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (benur).

Adapun negara utama yang akan menjadi tujuan ekspor benur adalah Vietnam. Kendati begitu, untuk membuka keran ekspor tersebut, Vietnam harus berinvestasi dahulu ke Indonesia untuk budidayanya.

“Mereka (Vietnam) harus berinvestasi dahulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi,” kata Sakti Wahyu Trenggono, saat ditemui usai hadiri Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Trenggono ini mengungkapkan, potensi nilai ekspor lobster ke Vietnam bisa mencapai USD 2,5 miliar.

 

Konsultasi Publik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama perikanan dengan Vietnam. Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama perikanan dengan Vietnam. Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster. (Istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu, menambahkan, KKP saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait ekspor benur. Permen tersebut kini sudah dalam tahap konsultasi publik.

Kendati demikian, TB Haeru tidak bisa menjanjikan jika Permen itu bisa diundangkan pada tahun 2024, karena prosesnya cukup rumit.

“Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari Dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM. Baru konsultasi publik dan masih ada tahapan lagi," ujar TB Haeru.

Di sisi lain, TB Haeru membeberkan alasan KKP berencana membuka kembali ekspor benur yaitu Pemerintah ingin memberdayakan sumber daya alam dalam negeri secara maksimal.

“Intinya banyak hal tapi salah satunya adalah kita juga ingin memberdayakan sumber daya alam di kampung sendiri. Itu Vietnam itu 99 persen asal benurnya dari Indonesia,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya