Jokowi Minta Subsidi Pupuk Ditambah Rp 14 Triliun, Kapan Cair?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta alokasi dana subsidi untuk pupuk ditambah sebesar RP 14 triliun untuk tahun ini. Lantas, sudah sampai mana prosesnya?

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jan 2024, 20:35 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 20:35 WIB
Presiden Jokowi Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi Aman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau tanam padi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 3 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta alokasi dana subsidi untuk pupuk ditambah sebesar RP 14 triliun untuk tahun ini. Lantas, sudah sampai mana prosesnya?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkap kabar terbarunya. Menurutnya, aspek teknis porsi tambahan subsidi pupuk tadi masih harus dibahas dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Teknisnya masih kita bahas dengan teman-teman Kementan untuk masalah itu," ujar Susiwijono saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, keputusan untuk adanya penambahan subsidi pupuk sudah diambil, dan dialokasikan untuk diterapkan tahun ini. Sisanya, tinggal pembahasan teknis bersama pemangku kepentingan terkait.

"Iya, nanti kan kemarin sudah ada keputusan tinggal pembahasan teknisnya," kata dia.

Informasi, penambahan subsidi pupuk ini diucap Jokowi saat berkunjung ke Banyumas, Jawa Tengah di awal tahun 2024 ini. Harapannya, ini akan memudahkan petani dalam menggenjot produksi.

"Subsidi pupuk sudah saya tambah sebesar 14 triliun rupiah. Urusan petani ya mesin dan pupuk," ujar Presiden Jokowi saat meninjau tanam padi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Rabu, 3 Januari 2024.

Perlu diketahui, besaran alokasi subsidi untuk pupuk diketok pemerintah sekitar Rp 25 triliun per tahun. Pada 2024 ini, ada tambahan sebesar Rp 14 triliun dari kas negara untuk pupuk bersubsidi.

 

Stok Pupuk Subsidi

Petrokimia Gresik
Menjelang Ramadan, Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 294.466 ton per tanggal 10 Maret 2023. (Dok. Petrokimia Gresik)

Sebelumnya, dalam rangka mendukung percepatan musim tanam I tahun 2024, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap memenuhi kebutuhan pupuk petani nasional, baik subsidi maupun nonsubsidi. Saat ini jumlah stok pupuk bersubsidi yang siap disalurkan tercatat sebesar 1.907.888 ton atau sekitar 200 persen lebih dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini sudah berada di gudang lini I sampai gudang lini III atau level kabupaten/kota sehingga sudah siap untuk disalurkan dalam rangka memenuhi kebutuhan petani nasional.

“Ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi yang mencapai 1.907.888 ton ini bisa memenuhi kebutuhan pupuk selama beberapa pekan ke depan. Kami berharap, pupuk tersebut bisa dioptimalkan petani untuk mendorong produktivitas pertanian di tahun 2024 sekaligus mendukung program Percepatan Tanam yang diinisiasi oleh Menteri Pertanian RI, Bapak Andi Amran Sulaiman,” kata Tri dikutip Selasa (16/1/2024).

Stok pupuk per tanggal 14 Januari 2024 ini terdiri dari pupuk bersubsidi sebesar 1.315.286 ton. Adapun rinciannya adalah urea sebesar 831.172 ton dan NPK sebesar 484.115 ton. Sementara stok pupuk nonsubsidi tercatat sebesar 592.602 ton, yang terdiri dari urea nonsubsidi sebesar 499.129 ton dan NPK nonsubsidi sebesar 93.474 ton.

Ketersediaan stok pupuk bersubsidi akan terus bertambah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan adanya tambahan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 14 triliun untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada musim tanam II tahun 2024.

 

Penebusan Pupuk

PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui anak usahanya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, melakukan kerjasama distribusi pupuk bersubsidi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI)
PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui anak usahanya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, melakukan kerjasama distribusi pupuk bersubsidi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (dok: Ilyas)

Selain menyediakan stok, Pupuk Indonesia mendukung kebijakan Pemerintah tentang penebusan pupuk bersubsidi hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah melakukan sosialisasi kepada distributor dan kios resmi terkait dengan sistem penebusan tersebut yang didukung dengan sistem digital i-Pubers.

Adapun mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan i-Pubers sangat mudah. Petani cukup datang dengan membawa KTP. Kios nanti akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.

"Pada saat transaksi, KTP milik petani dan pupuk yang ditebus nanti difoto oleh kios melalui iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging. Teknologi ini bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi," tambah Tri.

 

Tebus Pupuk Pakai KTP

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton.
Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk di akhir tahun 2023, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton. (Dok. Pupuk Indonesia)

Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia pada 3.002 kios yang berada di enam provinsi, yaitu Riau, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak atau sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Yaitu sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar. Berikutnya, komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya