Pengusaha Cemas Investasi Kabur Jika Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu

Pengusaha khawatir ada dampak buruk terhadap investasi dan kinerja dunia usaha jika harus memangkas waktu kerja. Hal ini merespons adanya ide penerapan waktu kerja selama 4 hari dalam satu minggu.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 13 Feb 2024, 13:37 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 13:20 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha khawatir ada dampak buruk terhadap investasi dan kinerja dunia usaha jika harus memangkas waktu kerja. Hal ini merespons adanya ide penerapan waktu kerja selama 4 hari kerja dalam seminggu.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan perlu adanya kajian mendalam dan komprehensif soal ide tersebut. Utamanya, jika ada rencana 4 hari kerja dalam seminggu diterapkan di Indonesia.

 

"Sehingga memang wacana ini sangat memerlukan suatu evaluasi dan kajian serta pendapat dari berbagai stakeholder terkait terutama dunia usaha dalam berbagai aspek," kata Sarman kepada Liputan6.com, Selasa (13/2/2024).

Beberapa sektor yang disinggungnya antara lain sektor jasa, transportasi, perdagangan, ritel, pertambangan, hingga industri. Menurutnya seluruhnya akan berkaitan dengan produktivitas kerja dari pegawai, di mana bertumpu pada waktu kerja dalam satu minggu.

"Sehingga memang ini bukan suatu hal yang gampang untuk menetapkan ini. Karena ini akan mempengaruhi terhadap minat investor, akan mempengaruhi terhadap tingkat pencapaian kinerja, akan mempengaruhi terhadap profuktivitas tenaga kerja kita," jelasnya.

Kajian Menyeluruh

Menanggapi ide tersebut, Sarman meminta adanya kajian menyeluruh sebelumnya. Serta memperhatikan pada dampak-dampak kepada pengusaha di Indonesia.

"Sehingga memang ide ini sesuatu yang harus betul-betul dikaji dan diperhitungkan secara cermat dan matang sehingga juga tidak memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi dan usaha kita," kata dia.

"Tentu saya gak berani menjawab apakah bisa efektif jika usulan ini diterapkan, yang jelas memang ini perlu kajian yang panjang, dan meminta pendapat dan masukan dari berbagai pelaku pelaku usaha di berbagai sektor," sambung Sarman.

 


Apindo Tak Sepakat

Polusi Udara
Sejumlah pekerja mengenakan masker melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum sepakat dengan waktu kerja 4 hari dalam satu minggu. Pasalnya, hal itu dinilai akan menurunkan produktivitas kerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan banyak aspek yang berpengaruh pada produktivitas kerja. Salah satunya adalah lama waktu kerja dalam satu pekan, saat ini berlaku 5 hari kerja dalam seminggu.

"Sehingga apabila kita akan mengurangi hari kerja yang pastinya akhirnya akan mengurangi jam kerja, maka kita akan lebih sulit lagi untuk menyaingi produktivitas negara lainnya di Asean," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).

Dia menilai, pengaturan waktu kerja di suatu negara sangat berpengaruh pada tingkat produktivitas negara tersebut. Shinta menyebut aspek ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

 


Aturan Waktu Kerja

Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Aturan tersebut menjelaskan, Indonesia masih menerapkan waktu kerja 40 jam per minggu dengan kemungkinan lembur 4 jam per hari dengan 5 atau 6 hari kerja per minggu.

"Berdsarkan statistik ILO (Indonesia Labour Organization) tahun 2021, produktivitas Indonesia berada pada posisi ke 5 di ASEAN, di bawah Singapore, Brunei, Malaysia, dan Thailand," tegasnya.

Selain aturan waktu tadi, Shinta menyinggung soal tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia yang didominasi lulusan SMP ke bawah sebesar 58 persen. Ini berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024.

"Sedikit banyak tingkat pndidikan yang rendah akan berkontribusi pada rendahnya produktivitas," kata dia.

Infografis YLKI Usul Indonesia Terapkan Sistem 4 Hari Kerja. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis YLKI Usul Indonesia Terapkan Sistem 4 Hari Kerja. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya