Perbanyak Industri yang Dapat Gas Murah, Menperin Pusing Lobi Kementerian ESDM

Jika harga gas murah industri diperluas, industri nasional bisa berkembang, menarik investasi. Pasalnya, kebijakan serupa gas murah industri kerap jadi pertimbangan investor.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Feb 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 21:00 WIB
20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015).Dengan melejitnya sektor Industri maka diperlukanannya energi yang memadai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku pusing dalam melobi perluasan sektor industri yang mendapat harga gas murah. Saat ini, hanya ada 7 sektor industri yang bisa menikmati harga khusus lewat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Kebijakan ini, memberikan alokasi harga gas USD 6 per MMBTU bagi 7 sektor industri. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Keputusan perluasan kebijakan ini, perlu dibahas antara Kemenperin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

"Waduh, pusing saya soal HGBT, pusing saya menghadapi ESDM. Itu aja," kata Agus, di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Sabtu (24/4/2024).

 

Diketahui, sebelumnya, Agus sudah mengusulkan adanya perluasan sektor industri yang menikmati fasilitas gas murah. Hal itu dinilai bisa mengerek investasi di dalam negeri.

Senada, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Taufiek Bawazier mengungkap pentingnya perluasan tersebut. Apalagi, banyak industri yang membutuhkan gas sebagai bahan bakunya.

"Ya diperluas karena itu benefitnya besar untuk nilai tambah, juga untuk feedstock untuk bahan baku. Ini menjadi bagian pemerintah supaya mengangkat (kinerja industri), formulanya kan tetep, yang punya otoritas kan ESDM," tuturnya.

Taufiek menaksir jika harga gas murah industri diperluas, industri nasional bisa berkembang, menarik investasi. Pasalnya, kebijakan serupa gas murah industri kerap jadi pertimbangan investor.

"Kalau itu jalan, paling gak industri juga berkembang, investasi menarik, karna banyak investasi-investasi dari luar juga menanyakan attractive policy yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, ada perusahaan gelas, perusahaan fotovoltaik, itu semuanya memerlukan gas," tuturnya.

 

Syarat Investasi Masuk

20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor Industri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Taufiek menegaskan, industri menginginkan adanya pasokan gas yang cukup dengan harga yang bisa bersaing dengan negara lain. Jika keduanya bisa dihadirkan di Indonesia, bisa jadi menarik minat investor.

Sebaliknya, jika kebijakan itu ditiadakan, ditaksir malah bisa menghalangi masuknya investasi.

"Dia ingin gas itu fix dan tersedia, bukan hanya ketercukupannya saja, tapi gasnya juga kita berkompetisi dengan negara lain. Kalau kita sebagai bangsa tidak memberikan suatu (kebijakan) atraktif gimana investasi mau masuk," urainya.

 

Pemerintah Evaluasi HGBT

20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). Sektor Industri kini mulai mengkonversi dari bahan bakar minyak ke gas alam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.

"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023

Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.

Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.

Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.

"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.

Infografis Ladang Gas
10 Ladang Gas Terbesar Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya