Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2024: Masuk Jam 08.00, Pulang Jam 15.00

Pemerintah telah menetapkan jam kerja para PNS atau Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada Ramadhan tahun ini.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mar 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2024, 18:00 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada ramadhan tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Azwar Anas menjelaskan, Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Detail Jam Kerja PNS

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 zona waktu setempat untuk hari Senin-Kamis dan hari Jumat pada puku 08.00 hingga pukul 15.30. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, jam kerja PNS harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

 

TNI dan Polri

Upacara Pengamanan.
Sejumlah personel gabungan mengikuti Apel Pergeseran Petugas BKO Pengamanan TPS wilayah Polda Metro Jaya di kawasan silang Monas, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Polda Metro Jaya melepas 7.706 personel gabungan TNI dan Polri untuk mengamankan proses pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu 2024 di sebanyak 65.495 Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya