Ribuan Buruh Terancam Tak Dapat THR Lebaran, Ini Alasannya!

Terdapat 3 modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk tidak membayarkan THR lebaran kepada pekerja di setiap tahunnya. Pertama, modus perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu secara keuangan.

oleh Tim Bisnis diperbarui 19 Mar 2024, 12:20 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 12:20 WIB
FOTO: Geruduk MK, Buruh Tuntut THR hingga Pengusutan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sebanyak puluhan ribu pekerja atau buruh terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu pekerja atau buruh terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2024. Jal ini karena disinyalir adanya gerakan dari para pengusaha yang sengaja melakukan PHK sebelum hari raya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, dari data yang diperoleh dari Posko Pengaduan internaL KSPI, terdapat pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.

"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Lanjutnya, terdapat 3 modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk tidak membayarkan THR lebaran kepada pekerja di setiap tahunnya. Pertama, modus perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu secara keuangan.

Kedua, perusahaan sengaja menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan memilih mencicil untuk membayar THR.

 Rekomendasi

Agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya. KSPI memberikan tiga rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR.

Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi pidana ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR lebaran 2024.

"Karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2 kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," tegas Said Iqbal.

Kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14 lebaran Idulfitri, bukan H-7. Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," ujar Said Iqbal.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lengkap, Segini Besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 Sesuai Masa Kerja

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia terkait THR lebaran 2024.

Menaker Ida mengatakan, besaran nilai THR bagi  pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mencapai 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Namun terkait nilai THR upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

Misalnya bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja Harian

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

"Sementara untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ucapnya dikutip Selasa (19/3).

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya