Migrasi Tiktok dan Tokopedia Bukan Monopoli, Ini Alasannya

Mendekati masa deadline April mendatang, proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop dan bermigrasi ke Tokopedia.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mar 2024, 11:40 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 11:40 WIB
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok. Mendekati masa deadline April mendatang, proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop dan bermigrasi ke Tokopedia. (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta Mendekati masa deadline April mendatang, proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop dan bermigrasi ke Tokopedia.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai migrasi Tiktok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar e-commerce dalam negeri semakin dinamis. Ia juga menyebut bahwa transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar.

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," kata Heru, seperti dikutip, Selasa (19/3/2024).

Pengamat ekonomi digital ini menjelaskan, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli. Baru bisa dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50 persen lebih pasar.

Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," tutupnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia rampung sepenuhnya sebelum lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yaitu pembayaran, data dan merchant operational.

Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

Saat ini proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87 persen termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

Dari ketiga kelompok itu, yang kemajuanya paling banyak memang yang front end atau merchant operasional hampir 100 persen migrasi, data dan payment tersisa 6%," kata Isy, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Isy menegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-commerce, social commerce dan social media harus dibedakan. Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-commerce berada dalam satu aplikasi.

Dengan demikian, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara backend, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok.

Batas Waktu April 2024, Bagaimana Proses Migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia?

Banner Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia
Banner Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Proses migrasi TikTok-Tokopedia yang hampir rampung menarik perhatian publik. Sejak bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia pada Desember lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik media sosial dan e-commerce.

Menurut Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda proses migrasi TikTok-Tokopedia patut diapresiasi karena bisa tuntas dalam waktu yang singkat.

“Jika kita membaca Permendag 31, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan aplikasi. Yang ditekankan di situ adalah harus pemisahan sistem elektronik dan media sosial tidak boleh memroses transaksi. Dengan migrasi saat ini, sistem pembayaran sudah berada di sistem elektronik Tokopedia,” ujar Nailul dikutip Senin (18/3/2024).

Huda menambahkan, Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce tanpa memberikan kejelasan terkait kemungkinan integrasi antara keduanya.

Dalam era perkembangan teknologi yang cepat, aturan yang kaku seperti ini menjadi kendala dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dinamis dan responsif terhadap perubahan. Ini tentu sangat merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) yang banyak menggunakan media sosial dalam menjual produk mereka.

“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” jelasnya.

Huda juga menyoroti adanya fitur live streaming di beberapa platform e-commerce yang mirip dengan fitur ada di media sosial. Hal tersebut menunjukkan ketidakjelasan aturan dalam Permendag 31/2023.

“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.

 

Proses Migrasi Sesuai Deadline

TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua
TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah mengungkapkan proses migrasi itu terus berjalan sesuai deadline. "Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia] lagi proses, sabar saja," kata dia, kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, secara umum proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end, terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola Tokopedia, bukan lagi TikTok.

Namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan segera.

“Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata dia.

Walaupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31/2023.

Perbedaan interpretasi berasal dari penyelesaian transaksi yang masih dapat diakses di dalam satu aplikasi TikTok, walaupun secara back-end sudah di dalam sistem elektronik Tokopedia. 

Migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia Capai 87%, Seller Bisa Tetap Jualan Live

Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Proses migrasi Tiktok shop ke Tokopedia terus menunjukkan perkembangan yang positif. Informasi terakhir dari Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa prosesnya sudah mencapai lebih dari 87%.

Yang lebih menggembirakan, proses migrasi dan integrasi sistem Tiktok shop ke Tokopedia  untuk kategori yang bersifat substansial, sebagian besar sudah rampung. Antara lain, pemisahan data, sistem elektronik, pembayaran hingga tampilan depan aplikasi.

Progres migrasi yang berjalan mulus ini menuai apresiasi dari pengamat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap digitalisasi UMKM.  

Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengapresiasi konsistensi Kemendag dalam mengawal sekaligus membina para pihak untuk menjalankan bisnis model sesuai ketentuan. Kemendag di satu sisi bersikap hati hati, tapi di saat yang sama terus mengarahkan agar Tiktok dan Tokopedia memenuhi semua persyaratan.

 “Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kemendag juga terlihat lebih fokus pada nilai tambah atau manfaat yang dihasilkan dari integrasi kedua platform yang saling melengkapi ini bagi kelanjutan agenda besar digitalisasi UMKM,” kata Piter, Senin (18/3/2024).

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya