Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sekitar 16 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 16 orang tersangka itu termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, Sabtu (30/3/2024), angka korupsi diperkirakan hingga Rp 271 triliun yang didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.
Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024.
Advertisement
"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Bambang menuturkan, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare. Hal itu berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan.
"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," ujar Bambang.
"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," ia menambahkan.
Rincian Kerugian Lingkungan
Ia mengatakan, untuk kerugian nonkawasan hutan, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.
Bambang merinci kerugian kerusakan lingkungan Rp 271,06 triliun itu antara lain kerugian ekologis Rp 183,70 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,47 triliun dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12,15 triliun.
"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” kata Bambang.
Advertisement
Kerugian Keuangan Negara Masih Dihitung
Adapun pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara antara lain penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang menyentuh Rp271 triliun.
Sedangkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, pihaknya masih proses penghitungan untuk kerugian keuangan negara.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Adapun Kejaksaaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak terkait masih rumuskan formulasi penghitungan untuk kerugian keuangan negara.
"Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," Kuntadi menambahkan.