Perintah Menpan RB: PNS Jangan Tambah Libur Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia untuk tidak memperpanjang libur Lebarannya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Apr 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2024, 17:00 WIB
Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia untuk tidak memperpanjang libur Lebarannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia untuk tidak memperpanjang libur Lebarannya.

Ia berpesan agar segera kembali bertugas ke instansi masing-masing pada hari Selasa 16 April 2024 mendatang.

Anas menyebut rangkaian hari libur lebaran dan cuti bersama yang durasinya cukup lama, dan ASN harus kembali melaksanakan pelayanan publik untuk seluruh masyarakat dan rakyat Indonesia.

"Kami menghimbau kepada seluruh ASN mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang libur Lebarannya," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Layanan Publik

Kendati begitu, ASN yang tetap bekerja di momen lebaran ini, diharapkan tetap beraktivitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat selama Lebaran.

Menurutnya ini sangat penting untuk mengoptimalkan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan yang baik untuk negara dan masyarakat selama momen hari raya.

"ASN harus tetap hadir dan menjaga kualitas pelayanan publik, karena negara harus senantiasa hadir untuk rakyat dan masyarakat, walaupun masyarakat sedang libur dan cuti bersama," tutup Anas.

Kementerian PANRB Masih Kaji Masa Cuti Melahirkan bagi PNS Pria

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah saat ini masih mengkaji soal aturan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN), atau PNS pria, khususnya terkait lama masa pemberian cuti.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Cuti ASN sedang dikaji ini maunya seminggu, setengah bulan atau sebulan. Belum final, lagi dihitung apakah seminggu cukup atau bisa setengah bulan sampai sebulan," kata Anas. 

Lantaran, ia tak ingin kewenangan cuti melahirkan tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum bukan untuk mengurus istrinya.

"Kalau ceritanya mereka dapat sebulan tapi jalan-jalan enggak ngurus istri, sama aja. Nanti kita survei apakah saat istrinya melahirkan mereka jalan-jalan atau mendampingi istrinya. Kita inginkan seharusnya untuk mendampingi istrinya," tegasnya. 

Adapun ketentuan cuti melahirkan bagi PNS ini akan mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi PNS pria menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah. 

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan, kebijakan cuti melahirkan ini direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. 

"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo beberapa waktu lalu. 

Haryomo menuturkan, sebelum ini cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya