Tarif Tol Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024 Pukul 00.00 WIB

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Apr 2024, 12:10 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 12:10 WIB
Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sepanjang 30,6 km.
Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sepanjang 30,6 km.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman, tarif tol Tol Gempol-Pandaan akan naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini menyesuaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova menjelaskan, kenaikan tarif tol ini menyesuaikan dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.

“Besaran penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucapnya.

Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.

Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, lanjut dia, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya) tarif yang semula Rp 13.000 menjadi Rp14.500.

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," ujar Netty.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya