Pengamat Transportasi Ungkap Pola Kecelakaan Bus Wisata

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, berdasarkan catatan KNKT, kecelakaan pada bus wisata memiliki dua pola.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Mei 2024, 15:17 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2024, 15:00 WIB
Pengamat Transportasi Ungkap Pola Kecelakaan Bus Wisata
Di Indonesia kerap kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, di antaranya angkutan bus umum, dan bus pariwisata. (unsplash.com/chuttersnap)

Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia kerap kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, di antaranya angkutan bus umum, dan bus pariwisata.

Terbaru kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Pengamat Transportasi Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyampaikan, berdasarkan catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, Mei 2024), kecelakaan pada bus wisata itu polanya hanya ada dua.

"Pertama, rem blong pada jalan yang sub standar, dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2024).

Pola tersebut dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya. Mereka bisa beroperasi di mana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.

Sementara jalan-jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan sub standar (tidak sesuai regulasi), yang memiliki hazard dan berpotensi risiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun.

Demikian juga terkait panjang jari jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.

Hal inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya. Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari perjalanan sungguh tidak manusiawi.

Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang (misalnya, bus pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin, 16 Mei 2024 yang tidak memberi waktu pengemudi untuk beristirahat.

"Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata karena pengemudinya tidur saat mengemudi, karena kelelahan," ujarnya.

 

Karakteristik Bus Wisata

Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. (Dok. Jerry Zhang/Unsplash/Tri Ayu Lutfiani)

Selain itu, karakteristik bus wisata yang bebas kemana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan, sehingga banyak sekali bus wisata yang tanpa izin.

Di sisi lain, pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berplat kendaraan warna kuning. Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa ijin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP. KNKT mengusulkan, pertama agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pansela di Kab. Gunung Kidul dan Kab. Wonosobo (wisata Dieng).

Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya. Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan), karena mereka tidak memiliki trayek.

"Lebih baik wajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (Advanced Driver Assistance System) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Dapat memantau kemana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara real time," ujar Djoko.

Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP, sehingga otomatis platnya menjadi hitam, dan tidak bisa lagi digunakan sebagai kendaraan umum, sehingga tidak bisa digunakan sebagai bus wisata ilegal.

 

Kemenhub-Polri Kerja Sama Lakukan Pengecekan Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba pengecekan kelayakan angkutan pariwisata khususnya bus di enam Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, enam provinsi yang menjadi percontohan yakni berada di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"Kami akan membentuk 6 kabupaten sebagai piloting untuk dilakukan suatu penataan, evaluasi, bahkan kita memberikan teknik ataupun cara melakukan pengecekan rampcheck," kata Budi di Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan, pemilihan enam Provinsi tersebut dilakukan dengan melihat adanya jumlah angkutan pariwisata yang cukup besar. Meski baru dilakukan di enam provinsi, nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di semua wilayah Indonesia.

"Ya pada dasarnya enam provinsi itu adalah yang mewakili yang jumlahnya besar, tapi itu adalah satu tahapan dengan waktu yang pendek kita akan melakukan kegiatan di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, Korps Bhayangkara siap untuk bekerjasama dengan Kemenhub dalam melakukan pengecekan bersama di enam wilayah tersebut.

Apalagi, pihaknya juga telah melalukan rapat bersama kepolisian wilayah dalam menangani permasalahan bus pariwisata.

"Salah satunya adalah untuk penanganan bus wisata di enam kabupaten ya, ini menjadi piloting yang sebenarnya ini juga akan dilaksanakan di kabupaten yang lain," tegasnya.

Kecelakaan di Ciater Subang, MTI Minta Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat

Ilustrasi Bus
Ilustrasi bus. (dok. Unsplash.com/CHUTTERSNAP/@chuttersnap)

Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

Hal ini seiring kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG itu terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Bus pariwisata itu merupakan bus Trans Putera Fajar yang tidak memiliki izin dan status uji berkalanya sudah kedaluwarsa.

“Hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati tanggal 6 Desember 2023,” ujar Djoko saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2024).

Ia menuturkan, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. “Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diprediksi sudah 18 tahun,” kata dia.

Djoko menuturkan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, pengusaha bus yang tidak mau tertib  administrasi sudah saatnya diperkarakan. Selain itu, ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan seharusnya tidak dibebankan kepada sopir, tetapi juga pengusaha bus dan pemilik lama.

"Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan,” kata dia.

 

 

Imbauan kepada Dinas Pendidikan

Seiring hal itu, Djoko melihat kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.  “Data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ujar Djoko.

Djoko juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran murah dari pihak penyelenggara bus pariwisata. Djoko menyampaikan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. “Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” kata dia.

Selain itu, Djoko mengimbau Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos KIR, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya