Indonesia Harus Penuhi 250 Standar Internasional Buat Jadi Anggota OECD

Setidaknya terdapat 26 sektor yang akan dinilai oleh OECD. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Tim Nasional OECD dan membentuk 26 bidang sesuai sektor yang ditentukan oleh OECD.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 16:00 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sambutannya di acara Talkshow Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Tira/Liputan6.com)
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sambutannya di acara Talkshow Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masuk dalam daftar aksesi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) sebagai negara yang sedang berproses menjadi anggota tetap.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan agar Indonesia lolos menjadi anggota tetap OECD, Indonesia harus memenuhi 250 standar internasional.

“Untuk memenuhi standar OECD itu ada 250 standar kemudian ada rekomendasi yang pada intinya untuk bisa comply (mematuhi) dengan standar itu diperlukan perubahan regulasi,” kata Susiwijono dalam sambutannya di acara Talkshow Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata Susiwijono setidaknya terdapat 26 sektor yang akan dinilai oleh OECD. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Tim Nasional OECD dan membentuk 26 bidang sesuai sektor yang ditentukan oleh OECD.

Tim tersebut diketuai oleh Menko Airlangga yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebagai Wakil Ketua.

“Di tim nasional nanti kita juga membentuk 26 bidang sesuai dengan sektor tadi dan dari semua bidang yang ada. Pada akhirnya semua perubahan di dalam OECD nanti adalah perubahan regulasi. Oleh karena itu, dari 26 komite nanti ada khusus satu komite regulatory policy commite,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam proses Indonesia menuju anggota OECD menjadi momen Indonesia untuk melakukan reformasi struktural jilid II. Di mana jilid pertama telah dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

“Kita sudah dijilid yang kedua, kalau di jilid 1 undang-undang cipta kerja malah sudah diubah beberapa kali sekarang kita mulai untuk praktisnya untuk implementasinya kita masuk ke standar OECD,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya