Jurus MHU Jaga Lingkungan Sekitar Tambang

PT Multi Harapan Utama (MHU) mengiimplementasikan langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, serta perlindungan dan rehabilitasi ekosistem.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jun 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2024, 20:30 WIB
Batu Bara Bengkulu
Ilustrasi batu bara. PT Multi Harapan Utama (MHU) mengiimplementasikan langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, serta perlindungan dan rehabilitasi ekosistem. (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

 

Liputan6.com, Jakarta PT Multi Harapan Utama (MHU) mengiimplementasikan langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, serta perlindungan dan rehabilitasi ekosistem.

Dengan implementasi program yang berkelanjutan, MHU berhasil menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar area operasinya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal sejalan dengan visi misi perusahaan induk MMSGI.

Menurut Aris, MHU berkomitmen untuk terus meningkatkan praktik-praktik perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

“Hal ini akan dilakukan melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, pemantauan rutin terhadap dampak lingkungan, dan partisipasi aktif dalam program-program konservasi dan rehabilitasi,” kata dia dikutip Minggu (16/6/2024).

Atas upaya tersebut, MHU meraih peringkat emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (PROPERDA) periode 2023 – 2024. 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Kepala Teknik Tambang MHU, Aris Subagyo saat menerima penghargaan ini menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan bentuk dedikasi dan komitmen MHU dalam menjalankan praktik perlindungan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya fokus pada kegiatan operasional perusahaan, tentunya pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat turut menjadi prioritas kami,” jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui pencapaian konsisten selama dua periode perusahaan akan terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik masyarakat sekitar, pemerintah terkait, maupun lembaga pendidikan untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Gelaran Anugerah Lingkungan dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan agenda tahunan yang digelar pemerintah bagi para pelaku usaha dan para pihak yang memiliki dedikasi tinggi dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.  

 

Makin Besar Ormas Keagamaan, Lahan Tambang yang Dikelola Bakal Lebih Luas

Tambang Batu Bara Ilegal
Tambang batu bara ilegal yang berhasil diungkap tim gabungan dari Polres Berau dan PT Berau Coal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap besaran lahan tambang yang bisa dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Besarannya akan disesuaikan dengan skala ormas keagamaan tersebut.

Diketahui, pemerintah sudah menyiapkan 6 lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Alokasi lahan tersebut diberikan kepada 6 ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.

"Ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," kata Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Diketahui, pemerintah akan menawarkan sejumlah lahan bekas garapan beberapa perusahaan. Diantaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Ketika sudah dsepakati dan diberikan izin, ormas keagamaan itu perlu mempersipkan segala proses penggaran wilayah tersebut. Arifin menegaskan ormas keagamaan perlu menggarap lahan tambang itu dalam waktu 5 tahun. Serta, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan tidak boleh dialihkan.

"Kalau gak dikerjakan dalam 5 tahun ya ga berlaku, jadi ada kalau yang dikasih, cepat bikin badan usaha, dan nanti transparan tidak boleh transfer. Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan," tegas dia.

Arifin Tasrif menjelaskan, ormas keagamaan juga perlu menyusun persiapan eksplorasi. Termasuk feasibility study hingga rencana penjualan hasil lahan garapannya.

 

Lahan Tambang Batu Bara

Ilustrasi batu bara
Ilustrasi batu bara. Photo by Freepik

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrid mengungkap ada 6 lahan tambang batu bara yang telah disiapkan.

Arifin menegaskan, lahan tambang yang diberikan ke ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B," kata Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Adapun beberapa ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili agama Islam.

Lalu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.

"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata dia.

 

Dikembalikan ke Pemerintah

Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Arifin mengungkapkan, alasan pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Harapannya, pemberian IUPK ke ormas keagamaan ini bisa menunjang kerja-kerja organisasi.

"Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan kagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," tuturnya.

Arifin Tasrif juga mengungkapkan polemik pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan. Bahkan, terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang dengan alasan tersebut.

Arifin menuturkan, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melakukan pengelolaan. Bahkan, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk melelang lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.

"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," ujar Menteri Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya