Tok! Komisi VI Setujui PMN BUMN Rp 44,2 Triliun di 2025

Dana PMN yang disetujui di Komisi VI DR RI ini dibagi untuk 16 BUMN.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 10 Jul 2024, 22:38 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 22:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Rapat Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI membahas pagu anggaran dan rencana kerja anggaran Kementerian BUMN tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI resmi menyetujui suntikan penyertaan modal negara (PMN) bagi perusahaan pelat merah senilai total Rp 44,2 triliun. Dana PMN ini dibagi untuk 16 perusahaan pelat merah.

"Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN dengan rincian sebagai berikut," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji, membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, Rabu (10/7/2024) malam.

Pada kesimpulan tersebut, Komisi VI DPR RI juga meminta Menteri BUMN untuk memberi perhatian terhadap masukan dan catatan yang diberikan tiap Poksi Komisi VI DPR RI terkait usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025.

"Komisi VI DPR RI akan memonitor dan meminta Menteri BUMN untuk memastikan akan PMN dipergunakan secara produktif, efektif, dan efisien bagi peningkatan kinerja korporasi BUMN sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ucap Sarmuji.

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

"Tentu dari persetujuan yang diberikan kepada PMN adalah hal yang positif buat kami dengan nilai Rp 44,279 (triliun) walaupun ada catatan tadi," ucapnya.

Selanjutnya, Erick mengatakan akan langsung melakukan sosialisasi dan menghitung penggunaan PMN ini ke masing-masing BUMN penerima.

"Ini berarti adalah usulan yang bisa langsung didorong di rapat pimpinan DPR tentunya sehingga kami dengan putusan hari ini kita coba juga mulai mensosialisasi secara internal dan menghitung kembali mana-mana yang memang sebagai catatan untuk bisa maksimal dikemudian hari," bebernya.

Rincian PMN

Perlu diketahui, ada 16 perusahaan pelat merah yang diusulkan mendapat alokasi Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2025. Nilainya pun beragam, mulai dari Rp 13,8 triliun hingga Rp 976 miliar. Berikut rinciannya;

  • Hutama Karya: Rp 13,8 triliun
  • Asabri: Rp 3,6 triliun
  • PLN: Rp 3 triliun
  • Bahana PUI: Rp 3 triliun
  • Pelni: Rp 2,5 triliun
  • Bio Farma: Rp 2,2 triliun
  • Adhi Karya: Rp 2 triliun
  • Wijaya Karya: Rp 2 triliun
  • Len Industri: Rp 2 triliun
  • Danareksa: Rp 2 triliun
  • Kereta Api Indonesia: Rp 1,8 triliun
  • ID Food: Rp 1,6 triliun
  • PT PP: Rp 1,5 triliun
  • Perum Damri: Rp 1 triliun
  • Perum Perumnas: Rp 1 triliun
  • INKA: Rp 976 miliar

Penugasan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/6/2023). Erick Thohir menyebut negosiasi bisnis menjadi hal yang lumrah dilakukan, seperti yang dilakukan untuk  gelaran World Superbike (WSBK) di sirkuit Mandalika. (Arief/Liputan6.com)
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/6/2023). Erick Thohir menyebut negosiasi bisnis menjadi hal yang lumrah dilakukan, seperti yang dilakukan untuk gelaran World Superbike (WSBK) di sirkuit Mandalika. (Arief/Liputan6.com)

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan kembali pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah yang menjalankan penugasan. Dia mencatat, ada 70 persen BUMN yang mendapat PMN diberikan mandat penugasan.

Diketahui, dalam porsi usulan PMN Tahun Anggaran 2025, ada sejumlah BUMN yang bakal mendapat suntikan modal. Misalnya, PT PLN (Persero) yang bertugas untuk melistriki desa-desa. Di sisi lain, ada pula PT Hutama Karya (Persero) yang menjadi garda terdepan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Waktu saya ketemu dengan Komisi VI (DPR RI), itu jelas hampir 70 persen BUMN yang disuntik itu karena penugasan, ada juga restrukturisasi," ujar Erick Thohir, ditemui di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

 


BUMN di Bawah Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu

Di luar usulan dari Kementerian BUMN itu, Erick menyebut ada badan atau lembaga yang termasuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Pihaknya turut menggandeng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tujuannya, melakukan pemetaan terhadap BUMN di bawah Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah di bawah Kemenkeu.

"Itu yang kemarin saya dengan Ibu Sri Mulyani juga bersepakat, bagaimana kita juga memetakan mana BUMN yang ada di bawah Ibu Sri Mulyani, mana BUMN yang di bawah saya, kita saling sinergi. Kan ada beberapa BUMN memang di bawah Kemenkeu," bebernya.

"Kadang-kadang begitu bilang BUMN, langsung ke Kementerian BUMN. Tetapi itu menjadi bagian bagaimana kita dengan Menteri Keuangan selalu bekerjasama untuk melakukan perbaikan-perbaikan," imbuh Menteri BUMN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya