Ini Manfaat Ikut Asuransi Wajib Kendaraan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik. Jika diterapkan, pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil diwajibkan untuk memiliki asuransi.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi. Program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana penerapan program asuransi kendaraan yang menuai polemik. Jika diterapkan, pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil diwajibkan untuk memiliki asuransi.

"Lagi ramai nih tentang asuransi wajib kendaraan," tulis OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia dikutip Minggu (21/7).

OJK mengungkap program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Manfaat lebih jauh diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

OJK menyebut ketentuan kendaraan wajib memiliki asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menginstruksikan pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," sebut OJK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ungkap OJK.dibutuhkan.

"Saat ini, penerapan program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ungkap OJK. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025

20160610-Bulan Ramadan Tahun Ini, Penjualan Mobil Bekas Alami Penurunan
Penjual mobil bekas saat menawarkan dagangannya di kawasan WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (10/6). Hal ini dikarenakan banyaknya dealer mobil baru yang menurunkan harga dan menggelar diskon besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. 

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah media televisi, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Aturan ini sudah dijalankan di sejumlah negara di dunia dan bahkan di Asia Tenggara (ASEAN). Oleh sebab itu Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Nantinya, aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dengan inisiator Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” kata ogi.

 


Peraturan OJK

Penjualan Mobil Bekas Masih Gunakan Transaksi Konvensional
Pekerja membersihkan mobil yang dijual di Showroom Belanja Mobil, Jakarta, Senin (6/2/2023). Guna menghadirkan kebutuhan mobil bekas untuk masyarakat Indonesia saat ini, sejumlah showroom mobil bekas menerapkan penjualan konvensional serta penggunaan platform media sosial yang bisa memudahkan transaksi pembelian dan penjualan kendaraan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah PP keluar, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan.

Mengenai persiapan dan kesiapan industri, Ogi mengatakan bahwa saat ini sudah ada asuransi kendaraan meskipun sifatnyta belum wajib. Artinya penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.

Infografis Esemka dan Program Mobil Nasional
Infografis Esemka dan Program Mobil Nasional. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya