Kemenkeu Tambah Cakupan Simbara, Penerimaan Negara Dijamin Makin Moncer

Implementasi Simbara besutan Kemenkeu telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara, antara lain pencegahan atas modus illegal mining (Penambangan tanpa izin) senilai Rp 3,47 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jul 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 11:30 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata a di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata a di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperluas implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementeriandan Lembaga atau Simbara dengan menambah dua komoditas yakni nikel dan timah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, perluasan tersebut lantaran nikel dan timah memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun global.

“Melanjutkan keberhasilan Simbara untuk komoditas batu bara. Hari ini kita akan mulai memperluas Simbara untuk komunitas nikel dan timah yang perannya semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun global,” kata Isa dalam laporannya di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024).

Dalam laporannya, Isa menyampaikan bahwa dengan implementasi Simbara telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara, antara lain pencegahan atas modus illegal mining (Penambangan tanpa izin) senilai Rp 3,47 triliun, tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik, dan juga risk profiling dari para pelaku usaha sebesar Rp 2,53 triliun, dan penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp 1,1 triliun.

Lebih lanjut, Isa menyebut bahwa Indonesia adalah salah satu produsen nikel dan timah terbesar di dunia. Cadangan nikel Indonesia mencapai sekitar 21 juta ton atau 24 persen dari total cadangan dunia. Sementara cadangan timah Indonesia menempati peringkat kedua dunia dengan cadangan sebesar 800 ribu ton atau 23 persen dari cadangan dunia.

Pada tahun 2023, volume produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta metric ton menempati peringkat pertama di dunia dengan kontribusi sebesar 50 persen dari total produksi nikel global.

Ada pun produksi timah Indonesia sebesar 78 ribu ton menempati peringkat kedua dunia dengan kontribusi sebesar 22 persen dari total produksi timah global.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


LNSW

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata a di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata a di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024). (Tira/Liputan6.com)

Melihat hal itu, dalam rangka mewujudkan pengeluaran nikel dan timah yang lebih terintegrasi dari hulu ke ilir, Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan Lembaga Nasional single window (LNSW) dan Direktorat Jenderal bea dan cukai akan kembali bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan juga Bank Indonesia untuk mengembangkan lebih lanjut sistem informasi mineral dan batubara antar kementerian dan lembaga.

Dalam rangka sinergi diantara kementerian ini, dorongan dan supervisi secara terus-menerus dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Untuk itu semua, pada kesempatan ini kami selalu penanggung jawab mengembangkan simbara benar-benar dengan tulus mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang telah bersinergi dan akan terus bersinergi untuk mengembangkan simbara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Simbara telah go live mulai bulan September 2023 dan saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batubara di dalam satu ekosistem.


Aplikasi Simbara Milik Kemenkeu Diharap Mampu Kelola Minerba dari Hulu ke Hilir

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk mewujudkan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM mengaku pihaknya berharap banyak pada peluncuran aplikasi Simbara tersebut.

Menurut dia, kehadiran Simbara diharapkan akan mampu membungkan dan memutilasi jejaring siluman di senktor mineral dan batubara.

"Saya sepaham dengan Menko Marves Luhut Pandjaitan, aplikasi ini akan mampu mereduksi korupsi di sektor pertambangan secara signifikan. Tetapi dengan satu syarat, aparat terkait serius melakukan tindak lanjut," ujar Bandot, Rabu (9/3/2022).

Dia melihat, sektor pertambangan mineral dan batu bara merupakan sektor yang memiliki potensi pendapatan negara, baik dari pajak maupun PNBP yang sangat tinggi. Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, maka sektor tersebut mesti dicermati dengan serius.

Bandot mengingatkan sinyal dari sejumlah pihak yang menilai pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target karena sejumlah persoalan.

"Lihat saja kasus-kasus korupsi yang terkait izin dan pajak sektor pertambangan, masih marak terjadi. Ini merupakan puncak gunung es dari praktik praktik ilegal yang merugikan negara," ucap dia.

Dia berharap, melalui peluncuran aplikasi Simbara, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mulai serius meindaklanjuti laporan dan indikasi di masyarakat yang terkait dengan sepak terjang mafia pertambangan mineral dan batu bara.

Menurut Bandot, Dirjen Pajak benar-benar harus menisik dan menindaklanjuti setiap indikasi pengemplangan pajak dan PNBP di sektor minerba.


Singgung Polemik Tan Paulin

Kemudian, Bandot menyinggung terkait pengusaha Tan Paulin.

"Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Paulin sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor mineral dan batu dan batubara," papar dia.

Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang namanya melejit dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur, serta menyinggung nama Tan Paulin sebagai ratu batu bara di Kalimantan Timur. Menurut Bandot, polemik antara Tan Pauline dengan M Nasir bisa menjadi pintu masuk.

"Meskipun melalui pengacaranya Tan Paulin telah membantah tudingan M. Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk membelejeti bisnis batubara," kata Bandot.

Sebelumnya, Yudistira selaku pengacara Tan Pauline mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.

Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.

"Di sini peran Dirjen Pajak untuk mengungkap dengan mengaudit semua hasil usaha Tan Paulin terutama terkait disebutnya sebagai "Ratu Batu Bara" oleh Anggota Komisi VII DPR RI M. Nasir. Apakah benar pernyataan Tan pauline atau memang ada yang disembunyikan. Tetapi, perlu digarisbawahi, masyarakat membutuhkan transparansi Dirjen Pajak dalam menangani dugaan pengemplangan pajak ini. Jika ada indikasi, umumkan ke publik dan segera tindak lanjut dengan APH terkait. Jika ternyata tidak ditemukan penyimpangan pun masyarakat perlu tahu, juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaku usaha," kata Yudistira.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya