Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal ketimbang menenggelamkan kapal ikan asing ilegal dengan teknik pengeboman.
Sebelumnya kebijakan penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. "Tidak pernah, enggak pernah (menenggelamkan)," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga
Tornanda menuturkan, kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi di bawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.
Advertisement
"Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, itu ikut rusak sebenarnya," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal.
"Jadi enggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," kata dia.
Dia mencontohkan beberapa waktu lalu pihaknya memperoleh permintaan dari satu daerah untuk memanfaatkan kapal ikan asing ilegal. Cara yang ditempuh KKP ialah dengan melakukan koordinasi bersama kementerian terkait lain untuk memperoleh kepastian hukum
"Kemarin ada pemerintah daerah misalnya, memang mereka mau ini, bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan. Jadi, enggak sembarangan juga," kata dia.
Â
Reporter:Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Bahaya, KKP Ungkap Ada 30 Titik Pengepul Benih Bening Lobster Ilegal
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengepul penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mencatat, ada 30 lokasi pengepul melakukan praktik ilegal tersebut.
Ia menuturkan, setiap daerah yang rawan penyelundupan setidaknya memiliki 5 titik pengepul BBL. Namun, Pung Nugroho belum bisa mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut, karena harus memastikan pemberantasan benur lobster dapat dilakukan dengan aman.
"Sudah mengantongi (lokasi penyelundupan BBL) dalam satu kota bisa lima. Minimal sekitar 30 titik pengepul ya ada," kata Pung Nugroho kepada media di kantor KKP, Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024).
"Mereka (pengepul BBL) berpindah-pindah. Modusnya ganti mobil tiap kota, maka dari kitu kita harus jeli karena kalau tidak, bisa lolos,"Â ungkapnya.
Meski tidak menyebut secara spesifik, pria yang akrab disapa Ipunk itu membeberkan, lokasi tersebut dijadikan tempat transit sekaligus menyegarkan benih bening lobster.
Ada juga beberapa tempat yang menjadi lokasi pengawasan, tersebar di beberapa titik Pulau Jawa hingga Sumatera
KKPÂ menyebut, beberapa kota yang menjadi pengawasan di antaranyanya adalah Lombok, kemudian Banyuwangi, Yogyakarta, Cilacap, Tangerang, Bogor, Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, sampai ke Kepulauan Riau.
Ipunk menyebut pihaknya berencana melakukan penggerebekan, baik di jalur darat maupun di jalur laut.Â
"Ada (rencana penggerebekan). Jadi tidak hanya di titik pengepul, kami juga melakukan penangkapan di laut. Kami 24 jam pengawasan, siang malam. Tidak bisa kalau kami bisanya siang misalnya. Kalau di jam 3 malam ditemukan, kami lakukan,"pungkasnya.
Â
Â
Advertisement
KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal di Cilacap dan Banyuwangi
Sebelumnya, Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur. Â
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pung Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.
Atas tindakannya, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pung Nugroho bercerita, proses tersebut tidak mudah, karena FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP.Â
Namun putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan oleh FAS gugur, karena perkara pokok terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.Â
"Alhamdulillah Rabu kemarin Pengadilan Cilacap memutuskan Kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya tersangka saat ini statusnya terdakwa," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/7/2024).
Â
Cara Pemilik Modal
Namun, ia memastikan, pihaknya tidak berhenti dan memastikan penyelidikan tetap dikembangkan sampai menemukan pemilik modal. Lantaran, tersangka penyelundupan BBL yang tertangkap saat ini berstatus kurir. Â
"Dari kurir kita kembangkan, karena saat itu mereka didapati membawa mobil. Jadi (diselidiki kembali) siapa yang memiliki mobil tersebut," jelasnya.
Adapun kasus penyelundupan BBL di Banyuwangi, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP memproses penyidikan terhadap satu pelaku orang berinisial HS yang diketahui berperan sebagai kurir. Â
HS diamankan setelah diduga akan melakukan lalu lintas benih lobster jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor.Â
"Di Banyuwangi kami sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka disitu sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," kata Pung Nugroho.
Â
Advertisement