Mau Ditutup Menkominfo, KERIS Bantah Terlibat Judi Online

PT Bimasakti Multi Sinergi (KERIS) untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Agu 2024, 17:10 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 17:10 WIB
Financial Technology (Fintech) asal Sidoarjo, PT Bimasakti Multi Sinergi membantah terlibat judi online. (Dok Bimasakti)
Financial Technology (Fintech) asal Sidoarjo, PT Bimasakti Multi Sinergi (KERIS) membantah terlibat judi online. (Dok Bimasakti)

Liputan6.com, Surabaya - Perusahaan yang bergerak di bidang industri Financial Technology (Fintech) asal Sidoarjo, PT Bimasakti Multi Sinergi (KERIS) membantah memberikan fasilitas ataupun terkait dengan judi online.

Bantahan tersebut lantaran PT Bimasakti Multi Sinergi (KERIS) masuk dalam daftar 21 penyelenggara jasa elektronik yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi daring dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi Bank Indonesia mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Chief Compliance Officer PT Bimasakti Multi Sinergi, Gilang Pilih Andi Wirayuda di Surabaya, Senin (12/8/2024).

Gilang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.

 

"Secara tegas, kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan illegal dalam bentuk apapun termasuk judi online, bahkan kami selalu melakukan double kroscek terkait member beserta merchant kami," ucapnya.

 

Gilang mengungkapkan, pihaknya ikut berperan aktif dalam menanggulangi semua bentuk kejahatan, terutama di dunia digital, serta melakukan banyak edukasi ke masyarakat terkait kejahatan cyber, keamanan data termasuk bahaya judi Online

“Bimasakti Multi Sinergi telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan operasional perusahaan," ujarnya.

"Bimasakti menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kemenkominfo maupun Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," imbuh Gilang.

Dalam operasional bisnisnya, PT Bimasakti Multi Sinergi telah memiliki sistem untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan illegal, antara lain sistem FDS (Fraud Detection System), KYC, KYM dan sudah memiliki unit khusus untuk mengantisipasi aktifitas illegal termasuk judi online.

"Bahkan dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan Juli 2024, Bimasakti telah menolak ratusan partner yang tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan," ucap Gilang.

Sebagai Penyelanggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi dari Bank Indonesia, PT Bimasakti Multi Sinergi mempunyai lisensi-lisensi yang terkait keamanan dan kredibilitas system, diantaranya ISO27001, PCIDSS dan standarisasi FDS

“Kami siap bekerja sama secara aktif dengan pemerintah terutama Kemenkominfo dan Bank Indonesia dalam penanggulangan kejahatan digital di Indonesia khususnya penanggulangan kejahatan judi online," ujar Gilang.

Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

Daftar 42 PJP Terkait Judi Online

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Setiadi Gandeng MUI
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

  1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
  2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
  3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
  4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
  5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
  6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
  7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
  8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
  9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
  10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
  11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
  12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
  13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
  14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
  15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
  16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
  17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
  18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
  19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
  20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
  21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
  22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
  23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
  24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
  25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
  26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
  27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
  28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
  29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
  30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
  31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
  32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
  33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
  34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
  35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
  36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
  37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
  38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
  39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
  40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
  41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
  42. AIRPAY INTERNATIONAL
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya