Mengenal Hubungan Ideal Perusahaan Fintech dengan Peminjam Dana

Fintech lending berfungsi sebagai fasilitator, bukan sebagai penjamin atau penanggung risiko.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Agu 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 14:30 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

 

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia fintech lending, peran perusahaan tidak semata-mata sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gagal bayar peminjam.

Berdasarkan keterangan dari Hendrikus Passagi, mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending berfungsi sebagai fasilitator, bukan sebagai penjamin atau penanggung risiko.

Hendrikus menyampaikan hal ini dalam persidangan gugatan wanprestasi terhadap TaniFund, di mana ia dihadirkan sebagai ahli. Menurut Hendrikus, di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023, platform peer-to-peer (P2P) lending berperan sebagai mediator yang hanya menyediakan sarana untuk menghubungkan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

“Dalam konteks fintech lending, peran mereka adalah sebagai fasilitator. Artinya, mereka hanya memberikan kemudahan untuk transaksi, bukan menjamin hasilnya,” ungkap Hendrikus ditulis Rabu (14/8/2024).

Risiko dan Manfaat

Hendrikus juga menegaskan bahwa perusahaan fintech lending wajib menyampaikan formulir yang menjelaskan risiko dan manfaat ekonomi dari investasi.

“Perusahaan fintech tidak boleh menjanjikan hasil pasti atau bunga tertentu. Mereka hanya dapat memberikan perkiraan dan harus menjelaskan bahwa ada potensi kerugian,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bandingkan Investasi Pasar Modal

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Ia membandingkan dengan investasi di pasar modal, di mana investor harus mematuhi aturan bursa. Jika investor mengalami keuntungan, mereka mendapatkan return, tetapi jika saham turun, mereka mengalami kerugian.

“Ini adalah risiko yang wajar dalam investasi, dan tidak bisa dianggap sebagai wanprestasi,” tambah Hendrikus.

Selain itu, Hendrikus menekankan bahwa fintech P2P lending tidak diperbolehkan untuk menerima dana langsung dari lender. Dana harus dikelola melalui virtual account atau rekening yang sepenuhnya di bawah kendali lender.

“Jika ditemukan bahwa fintech lending menyentuh dana tersebut, OJK berhak mencabut izin operasional mereka,” tegasnya.

 


Peran Fintech

[Fimela] fintech
ilustrasi aplikasi mobile | unsplash.com/@blakewisz

Hendrikus memberikan penekanan penting tentang peran fintech P2P lending sebagai fasilitator dalam ekosistem keuangan digital.

Hal ini menyoroti perlunya pemahaman yang mendalam dan edukasi yang lebih baik mengenai risiko dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam transaksi P2P lending.

Edukasi yang komprehensif akan membantu semua pihak yang terlibat untuk memahami secara jelas peran mereka dan mengelola risiko dengan bijaksana.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya