Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 akan dikenakan sanksi administratif yang tegas. Peraturan ini berfokus pada tata kelola minyak goreng sawit kemasan dan minyak goreng rakyat (MGR).
Sanksi Administratif yang Diterapkan
Menurut Moga Simatupang, sanksi administratif yang akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang melanggar mencakup:
Baca Juga
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan penjualan MGR
- Penutupan gudang penyimpanan MGR
- Penarikan MGR dari distribusi
- Rekomendasi pencabutan perizinan berusaha
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Advertisement
Empat Pokok Utama dalam Permendag 18/2024
Peraturan terbaru ini mengatur empat aspek utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha:
1. Tata Niaga Minyak Goreng Sawit Kemasan: Produk minyak goreng harus menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak dan sesuai dengan standar pangan, seperti SNI dan Izin Edar Badan POM. Ukuran kemasan maksimal adalah 25 kilogram atau 27,5 liter.
2. Domestic Market Obligation (DMO): DMO minyak goreng rakyat kini hanya berlaku untuk produk Minyakita, menggantikan aturan sebelumnya yang juga mencakup CPO dan minyak goreng curah.
3. Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET): Harga eceran tertinggi yang semula Rp14.000 per liter kini disesuaikan menjadi Rp15.700 per liter. Selain itu, ukuran kemasan Minyakita juga diperluas menjadi 500 mililiter, melengkapi ukuran kemasan sebelumnya (1 liter, 2 liter, dan 5 liter).
4. Ketentuan Peralihan: Pelaku usaha diberi waktu penyesuaian untuk aturan baru ini, termasuk distribusi DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat 90 hari ke depan.
Kesempatan Penyesuaian Bagi Pelaku Usaha
Moga juga menyebut bahwa pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Misalnya, mereka masih dapat mendistribusikan minyak goreng dengan kemasan berisi informasi HET lama, namun harga jual harus mengikuti HET baru paling lambat 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi minyak goreng di luar ketentuan DMO dengan ukuran 0,8 sampai 0,9 liter masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan.
Advertisement
Harapan Terhadap Pelaku Usaha
Kemendag berharap agar seluruh pelaku usaha, mulai dari produsen, pengemas, distributor, hingga pengecer minyak goreng serta eksportir produk turunan kelapa sawit, memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Agustus 2024 dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 482 tanggal 18 Agustus 2024.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pasar minyak goreng di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga stabilitas harga dan pasokan dapat terjaga, serta kepentingan konsumen terlindungi.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com